DDTK Pemantapan E-Court Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Menuju Tahun 2020, Seluruh Hakim, Pegawai Dan Honorer Pengadilan Agama Lubuk Pakam Siap Menyongsong Era Peradilan Berbasis Tekhnologi. Dimana Di Tahun 2019 Dirjen Badilag Telah Memperkenalkan E-Court Dan 9 Aplikasi Inovasi Peradilan. E-Court Merupakan Sebuah Instrumen Pengadilan Sebagai Bentuk Pelayanan Terhadap Masyarakat Dalam Hal Pendaftaran Perkara Secara Online (E-Filling), Pembayaran Panjar Biaya Secara Online ( E-Payment), Pemanggilan Secara Online Dan Jawaban (E-Summons), Dan Persidangan Secara Online (E-Litigasi) Mengirim Dokumen Persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Oleh Karena Itu, Hakim Dan Seluruh Pegawai Dan Honorer Mengikuti Acara Ddtk Pemantapan E-Court Yang Dilaksanakan Di Ruang Rapat Pada Tanggal 15 November 2019.
Ddtk Pemantapan E- Court Bertujuan Untuk Mengulang Kembali Penggunaan Aplikasi E-Court Agar Petugas Dan Yang Bersinggungan Langsung Dengan Aplikasi E-Court Mampu Menggunakannya.