logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

DDTK Pemantapan E-Court Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Menuju Tahun 2020, Seluruh Hakim, Pegawai Dan Honorer Pengadilan Agama Lubuk Pakam Siap Menyongsong Era Peradilan Berbasis Tekhnologi. Dimana Di Tahun 2019 Dirjen Badilag Telah Memperkenalkan E-Court Dan 9 Aplikasi Inovasi Peradilan. E-Court Merupakan Sebuah Instrumen Pengadilan Sebagai Bentuk Pelayanan Terhadap Masyarakat Dalam Hal Pendaftaran Perkara Secara Online (E-Filling), Pembayaran Panjar Biaya Secara Online ( E-Payment), Pemanggilan Secara Online Dan Jawaban (E-Summons), Dan Persidangan Secara Online (E-Litigasi) Mengirim Dokumen Persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Oleh Karena Itu, Hakim Dan Seluruh Pegawai Dan Honorer Mengikuti Acara Ddtk Pemantapan E-Court Yang Dilaksanakan Di Ruang Rapat Pada Tanggal 15 November 2019.

Ddtk Pemantapan E- Court Bertujuan Untuk Mengulang Kembali Penggunaan Aplikasi E-Court Agar Petugas Dan Yang Bersinggungan Langsung Dengan Aplikasi E-Court Mampu Menggunakannya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice