DDTK Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang Kelas I A
Diposting pada 11 Maret 2022
PA-PADANG || Bertempat di Ruang Sidang Utama Babussalam PA Padang Kelas I A, hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022, seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang Kelas I A mengikuti DDTK (Diklat Di Tempat Kerja).
DDTK kali ini membahas tentang problematika Mediasi di Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Setelah acara dibuka oleh Panitera PA Padang Kelas I A Dra. Syuryati, dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Mediasi di SIPP oleh Nisa Dewi Asmar, S.Kom. (Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan PA Padang Kelas I A).
Optimalisasi Mediasi merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2022.
Dalam pemaparannya, Pemateri ini menyampaikan agar masing-masing PP (Panitera Pengganti) yang bersidang tetap memperhatikan dan membuka SIPP ketika ada Mediasi. “ Ketika Para pihak berperkara dalam perkara Contentius hadir lengkap dalam ruang sidang, maka terlebih dahulu PP membuka aplikasi SIPP dan melakukan EDIT serta mengisi semua pihak hadir. Sehingga muncul Fitur Mediasi. Selanjutnya diisi lengkap Fitur Mediasi itu. Mulai diisi Tgl. Penetapan Mediator, Nomor Penetapan Mediator, Nama Mediator, Jenis Penetapan Mediator dan Tgl mulai Mediasi. Selanjutnya di buka ABT SIPP untuk mem-printout blanko Mediasi perkara dimaksud,” ulas Awe begitu panggilan akrab sehari-hari ibu Pemateri ini;
Meskipun acara dimulai pukul 15.00 WIB (waktu yang sulit untuk berkonsentrasi karena sehabis makan siang), namun para peserta DDTK tampak serius mendengarkan pemaparan materi Mediasi karena hal itu menyangkut tugas keseharian Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim di ruang Sidang.
“Sudah sepantasnya dan seharusnya masing-masing Panitera Muda selalu setiap hari setelah sidang berakhir untuk membuka dan melihat Fitur Laporan Sidang di Aplikasi Antrian Sidang SIPP. Sehingga Panmud Gugatan bisa secara langsung melihat berapa jumlah perkara Gugatan yang Putus, yang mediasi dan yang ditunda. Panmud Permohon juga langsung tahu berapa jumlah perkara Volunter atau permohonan yang Putus dan yang ditunda sidang. Begitu pula Panmud Hukum tahu langsung berapa jumlah perkara Cerai Talak yang terlaksana Ikrar Talaknya,” pungkas ibu yang sudah 2 kali berturut-turut (tahun 2021 dan 2022) meraih Agen Perubahan bidang Inovasi Pengadilan Agama Padang Kelas I A yang Diamini oleh Panitera PA Padang Kelas I A.
Acara DDTK Kepaniteraan ini berakhir pukul 15.30 WIB dengan Durasi 30 menit pas waktu Shalat Ashar masuk di wilayah Kota Padang dan sekitarnya.
[Fordilag PA. Padang/MND/2022(8)]
SUMBER ; https://pa-padang.go.id/ddtk-kepaniteraan-pengadilan-agama-padang-kelas-i-a/