logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Data pada Simpeg Harus Lengkap dan Valid

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Simpeg sebagai aplikasi yang memuat data kepegawaian dalam lingkungan peradilan agama sangat membantu dalam proses mutasi, baik mutasi pindah mutasi promosi ataupun mutasi lainnya.

Dalam proses mutasi kenaikan pangkat misalnya tidak perlu lagi mengirim berkas berupa foto copy yang cukup banyak halamannya dan biayanyapun tidak sedikit. Sering terjadi berkas yang sudah diusulkan hilang entah kemana tujuannya, alhasil harus mengirim usulan kembali dan terkadang mengakibatkan keterlambatan kenaikan pangkat.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, maka data-data kepegawaian dapat disimpan pada Simpeg dan apabila data tersebut diperlukan untuk proses mutasi, maka cukup membuka Simpeg dan data sudah tersedia. Dalam kenaikan pangkat sekarang ini telah menggunakan paperless, artinya tidak perlu lagi mengirimkan data berupa foto copy tapi cukup dikirim melalui e-dokumen.

Tetapi masalah yang muncul adalah apabila data pada Simpeg tidak lengkap alias banyak yang tidak terisi. Dalam keadaan yang seperti itu tidak tertutup kemungkinan akan terjadi keterlambatan kenaikan pangkat. Oleh sebab itu data harus lengkap dan valid. “Datanya harus lengkap,” kata Kepala Subdit Data dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis PA Ditjen Badilag Durminto, S. Kom, MH sewaktu memberikan pembinaan tentang kepegawaian MS se Aceh di hotel Sultan Banda Aceh tanggal 8 – 10 Nopember 2013.

Menurutnya, data yang paling utama terdiri dari 6 kategori, yaitu data pribadi, data keluarga, data golongan, data mutasi, data pendidikan dan data diklat. Dari data tersebut dapat ditelusuri jenjang karir seorang hakim atau pegawai sejak diangkat sebagai CPNS sampai pada jabatan sekarang.

Bagi hakim yang akan dibahas dalam TPM, maka data sangat penting. Begitu juga bagai pegawai teknis yang tergabung dalam kepaniteraan, datanya harus lengkap. “Apabila akan ada TPM, maka datanya dipersiapkan dulu oleh bagian Simpeg,” urai Durminto menceritakan. Durminto meminta kepada bagian kepegawaian agar bersungguh-sungguh melengkapi data pada Simpeg. Ia menjelaskan, bahwa data pegawai harus disertai dengan dokumen dalam bentuk folio yang discan dari aslinya. “Jangan foto copy, tapi asli yang discan,” kata Durminto mengingatkan.

Dalam uraiannya, Durminto menyajikan hasil penilaian Simpeg per 31 Oktober 2013. Dari penilaian tersebut, ternyata MS Aceh belum lengkap data pada Simpeg. “Saya harap MS Aceh harus kencang larinya untuk mengejar ketertinggalan,” pinta Durminto memberikan semangat.

Ada beberapa hal yang menjadikan kendala dalam pengisian data pada Simpeg, antara lain belum terbangun kesadaran hakim atau pegawai untuk menyerahkan datanya kepada bagian kepegawaian sehingga datanya tidak terisi lengkap. Selain itu bagi daerah pegunungan seperti Blangkejeren jaringan internet sering tidak dapat diakses. “Di Blangkejeren sangat sulit upload data,” kata admin MS Blangkejeren menyampaikan permasalahan yang dihadapinya.

Terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi, tapi data pada Simpeg harus lengkap dan valid. Diperlukan kesungguhan yang tidak mengenal lelah dari admin untuk melengkapi data kepegawaian pada Simpeg. Disinilah urgensinya apa yang disampaikan Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH ketika membuka acara tersebut. Beliau meminta admin Simpeg bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas. Selamat bekerja semoga berhasil !

(AHP)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice