Cukup tinggi, perkara “bang toyib” di PA Sengeti
Sengeti | pa-sengeti.go.id
Selain masalah kesulitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya, banyak juga gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti karena salah satu pihak ditinggal pergi pasangannya. Dalam hal ini kebanyakan kasusnya terjadi pada isteri yang ditinggal suaminya.
Maka untuk kasus seperti ini, pihak yang ditinggal oleh pasangannya tanpa sebab dan alasan yang jelas, bisa mengajukan gugatan/permohonan cerai secara ghaib. Artinya selama suami/isteri tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti diwilayah hukum Republik Indonesia.
Menurut Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Sengeti Dra. Ilma Suryani, banyak juga perkara seperti lagu “bang toyib” di PA. Sengeti . “Mayoritas perkara ghaib diajukan dari pihak isteri, mereka mengaku ditinggal oleh suaminya mulai dari 3 (tiga) bulan, ada yang 2 (tahun) hingga 5 (lima) tahun lamanya,” ungkap wanita mantan Panitera Pengganti PA. Jambi tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun jurdilaga PA. Sengeti, selama tahun 2013 PA. Sengeti telah menerima sedikitnya 36 (tiga puluh enam) gugatan cerai ghoib murni. Jumlah ini di luar jumlah perkara cerai biasa yang akhirnya harus dighaibkan. Mengingat efektifitas dan efisiensi waktu, sebanyak 95 % perkara ghaib tersebut telah diputus di PA. Sengeti cukup dengan 1 (satu) kali sidang. (umarriadh b./jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)