Menindaklanjuti surat Mahkamah Agung RI Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Nomor: 578/Bld/S/8/2022 Tiga Orang CPNS Golongan II/c Pengadilan Agama Rantauprapat terdiri atas nama Tasya Adelia, A.Md., Anggraini Mifta Ilma, A.Md., dan Dinda Widya Puspita, A.Md.A.B. mengikuti acara Pembekalan Pra Latsar CPNS Golongan II Mahkamah Agung Gelombang 2 Angkatan I s.d. IV secara online bertempat di Ruang Media Center PA Rantauprapat.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Latsar) khusus, juga sehat secara jasmani maupun rohani. Latsar CPNS merupakan pendidikan dan pelatihan bagi CPNS dalam masa prajabatan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi.
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang. (Sumber: Peraturan LAN No. 1 Tahun 2021) (Tim IT PA.Rap)