logo web

Dipublikasikan oleh PA Tilamuta pada on .

Covid-19 Bukan Menjadi Halangan Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

(Pengadilan Agama Tilamuta mengadakan sidang Isbath Terpadu di Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo)

Sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Agama yang berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, dengan penuh komitmen terus melakukan pelayanan terhadap masyarakat khususnya para pencari keadilan, meskipun di tengah pandemi wabah covid-19 yang masih terus membayangi kehidupan masyarakat secara Nasioanal dan mendunia, serta tidak luput pula di dalamnya masyarakat Kabupaten Boalemo, provinsi Gorontalo.

Di tengah keadaan ini, Pengadilan Agama Tilamuta, tetap terus berupaya memberikan pelayanan, dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan, yaitu pakai Masker, cuci tangan dan menjaga jarak, dengan melaksanakan salah satu kegiatan yaitu sidang di luar pengadilan dalam program Isbath Nikah Terpadu, yang kali ini mengambil tempat di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Dalam rangkaian acara tersebut, telah terlebih dahulu dilakukan tahapan verifikasi, dan berdasarkan jumlah pengaju permohonan Program Isbath Nikah ini, terjaring 36 pasang, meskipun setelah dilakukan verifikasi, jumlah ini mengalami pengurangan. Dalam penyampaiannya Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mananggu, Arifin Ladiku, S,Ag mewakili pemerintah daerah setempat, menyampaikan bahwa masih banyak rumah tangga di Kecamatan Mananggu yang belum memiliki Buku NIkah, sehingganya kegiatan ini dirasakan sangat membantu masyarakat, terutama dalam hal pengurusan administrasi kependudukan, karena ketiadaan buku nikah pada pasangan suami isteri yang telah hidup bersama selama bertahun-tahun.

Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Faisal Sastra Maryono Rivai, S.HI.,M.H dalam kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa program isbath nikah tahun ini telah ditetapkan untuk dilaksanakan di Kecamatan Mananggu, yang sebelumnya telah direncanakan akan dilaksankan di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Botumoito dan Kecamatan Mananggu. Dan di tahun 2019 kemarin, telah pula dilaksanakan program Isbath nikah yaitu di Kecamatan Dulupi dan Kecamatan Tilamuta yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi.

Di tahun ke depan oleh ketua Pengadilan Agama Tilamuta, disampaikan semoga program ini juga akan menjadi salah satu Program Pemerintah Daerah terkait dengan keterpenuhan administarasi kependudukan masyarakat di Kabupaten Boalemo, khususnya mengenai alat bukti sebuah pernikahan yaitu Buku Nikah atau Akta Nikah, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pengurusan Akta Kelahiran anak, kartu Keluarga, dan kepentingan sekolah anak, serta kepentingan kependudukan lainnya. Oleh karena betapa pentingnya Buku Nikah tersebut, sehingga diharapakan masyarakat dapat mencatatkan setiap peristiwa perkawinannya dan untuk yang telah terlanjur serta belum memiliki buku nikah meskipun telah hidup bersama dan mempunyai keturunan dapat mengikuti program isbath nikah, dan atau dapat pula mengajukan secara reguler ke Pengadilan Agama, tentunya dengan persyaratan sebagaimana yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (FSMR) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice