logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Coaching Jurusita PA Pulpis

Selasa, 26 Mei 2020| Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan coaching atau yang biasa disebut “Briefing” dengan materi seputar tugas pokok dan kode etik Jurusita. Kegiatan pembinaan ini dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua PA Pulang Pisau Erpan, S.H, M.H. sebagai narasumber. Dalam pembinaan yang disampaikan berisi tentang pembahasan Tugas Pokok, kewajiban dan tanggung jawab Jurusita sebagaimana termuat dalam pasal 103 -104 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pemahaman Tentang Kode Etik Jurusita dan pasal 27 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai pemanggilan perkara sengketa perkawinan. Kegiatan ini belangsung sekitar 1 jam setelah istirahat siang.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Bemby Joviko, S.H., Fandi Triandi, S.E., dan ditambah dengan M. Ali Akbar, S.Kom, Sauni, S.Kom dan Tesar Satria Nugraha, S.H. sebagai pegawai yang bertugas dalam hal yang berkaitan dengan register, keuangan perkara dan panggilan delegasi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang PA Pulang Pisau. Pada penyampaian materi seluruh anggota briefing menyimak dengan baik penjelasan dan arahan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PA Pulang Pisau.

Beberapa hal penting yang ditekankan oleh narasumber adalah tentang tanggal pelaksanaan pemanggilan/pemberitahuan yang harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni juru sita yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal sidang yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, tata cara pemanggilan sesuai jenis perkaranya, tata cara melakukan penyitaan dan sikap yang harus dipedomani selama melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi profesionalisme. Tidak hanya itu narasumber yang akrab di panggil Pak Wakil ini menyampaikan hal yang tidak kalah penting yaitu jurusita tidak dibenarkan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun atau menyampaikan informasi kepada para pihak selain menjelaskan tentang informasi yang terdapat dalam isi relaas panggilan ataupun relaas pemberitahuan.

Semua anggota briefing mencatat dan memahami semua hal penting yang disampaikan oleh narasumber selama kegiatan pembinaan berlangsung. Panitera PA Pulang Pisau Bapak H. Muhammad Sidik, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi setiap jurusita yang akan melakukan tugasnya di lapangan agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan ataupun kekeliruan informasi yang akan didapatkan oleh para pihak dan harus sesuai dengan instruksi yang disampaikan Ketua Majelis Hakim. Ketua PA Pulang Pisau, Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H. menambahkan semoga dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan ini setiap petugas jurusita agar dapat profesional dalam melaksanakan tugasnya.

(Fan)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice