Cegah Perkawinan Usia Anak, Pengadilan Agama Situbondo Adakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Situbondo | www.pa-situbondo.go.id
Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa dewasa itu adalah ketika seseorang menginjak pada usia tertentu dan usia 17 tahun seringkali dikaitkan dengan usia dewasa, sehingga ketika sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk memiliki kartu identitas penduduk. Jika usia 17 tahun sudah dianggap dewasa maka usia yang lebih dari itu tentu dianggap lebih dewasa, tapi apakah benar kedewasaan itu identik dengan usia? Karena banyak dilihat orang yang sudah berumur justru bertingkah kekanak-kanakan, dan sebaliknya seorang remaja yang masih belasan tahun justru bisa bersikap layaknya orang tua. Jadi kesimpulannya, dewasa bukan soal usia namun tentang bagaimana cara berpikir dan bersikap.
Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 terbaru mengalami revisi pada tahun 2019, pada pasal 7 yang semula usia minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun kini menjadi 19 tahun bagi kedua belah pihak. Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat itu, Yohana Yambise mengatakan bahwa revisi dilakukan untuk melindungi hak anak dan terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera.
Kehamilan diusia dini rentan dengan penyakit dan kelainan karena secara biologis perempuan dibawah usia 20 tahun belum siap sehingga beresiko tinggi bagi ibu dan bayi. Laki-laki dan perempuan yang menikah diusia yang terlalu muda belum memiliki kematangan emosional sehingga percekcokan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga rawan terjadi. Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan trauma bahkan kematian bagi korban. Sehingga atas dasar itulah kemudian pemerintah berupaya untuk merevisi ketentuan usia dalam UU Perkawinan.
Saat ini banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Situbondo beranggapan menikah di usia dini adalah hal yang biasa. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Situbondo, yang pada tahun 2019 sebanyak 87 perkara menjadi 445 perkara pada tahun 2020. Pengadilan Agama Situbondo bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Situbondo melakukan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan langsung kepada masyarakat setempat dampak dari perkawinan usia anak, sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur, khususnya di Kabupaten Situbondo. (Tim Red PA Situbondo)