logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Caturwulan I 2019, Ujian Konsistensi Implementasi SIPP PA Gedong Tataan

Gedong Tataan | PA Gedong

Sejak resmi menerapkan SIPP pada Desember 2018 lalu, PA Gedong Tataan mengalami pasang surut dalam implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi terbaru, yaitu 3.2.0-5 yang kemudian diperbarui lagi dengan versi 3.2.0-6. 

Sejak mula implementasi SIPP, kendala utama yang dihadapi adalah penyesuaian di sana-sini, baik stabilisasi jaringan internet, membangun koneksi LAN (lokal), dan sinkronisasi data ke server SIPP Pusat (SIPP Mahkamah Agung).

Dalam kurun 2 bulan pertama, data SIPP Lokal PA Gdt bahkan belum dapat tersinkronisasi ke data SIPP Pusat dikarenakan permasalahan koneksi dan delivery data ke SIPP Pusata. Salah satu kendala saat itu adalah padatnya traffic data ke server pusat serta masih sulitnya me-link SIPP Lokal dengan SIPP Mahkamah Agung.

Namun demikian, sejak Akhir Januari, akhirnya data SIPP Lokal telah terbaca dan rutin mengalami sinkronisasi di pangkalan data SIPP Mahkamah Agung. Sejak itu pula, kinerja penanganan perkara di PA Gdt terpantau secara nasional. 

Masalah sinkronisasi selesai, namun ternyata pekerjaan rumah penerapan SIPP belum juga usai. Yang terbaru adalah penilaian implementasi SIPP yang merupakan implementasi kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Aco Nur, SH., MH. Pada dua bulan pertama di tahun 2019, implementasi SIPP PA Gdt berada pada zona merah yang kemudian stagnan di zona kuning. Ada beberapa penyebabnya. Pertama, belum dapat sinkronnya data SIPP Lokal ke pangkalan data SIPP pusat akibat masalah delivery data yang sering deadlock. Selain itu, pada dua bulan awal, tingkat penyelesaian perkara masih rendah, hal mana disebabkan banyaknya perkara terdaftar di dua bulan awal tersebut serta tingginya persentase perkara terdaftar berkatagori ghaib (alamat Tergugat tidak diketahui). 

Kedua, minimnya jumlah tenaga teknis, baik Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, dan hanya 1 orang Jurusita menjadi kendala tersendiri yang menghambat percepatan penyelesaian perkara, minutasi berkas perkara, dan pengunggahan putusan, baik pada SIPP Lokal maupun sinkronisasinya ke SIPP Pusat.  Ketiga, khusus mengenai unggahan putusan, selama dua bulan pertama, praktis nilai unggahan SIPP PA Gdt rendah dikarenakan gagalnya seluruh usaha sinkronisasi data putusan ke SIPP Pusat.

Galakkan Pembenahan Sistem Kerja 

Menghadapi situasi tersebut, Plh. Wakil Ketua PA Gdt, M. Natsir Asnawi, S.HI., MH. mengupayakan peningkatan nilai/peringkat implementasi SIPP yang sebelumnya stagnan di zona kuning (di bawah 75%). Langkah pertama yang ditempuh adalah mengumpulkan Hakim dan tenaga teknis Kepaniteraan untuk menyamakan visi dalam mengimplementasikan kebijakan Ditjend Badilag.

Perubahan pertama yang dilaksanakan adalah mengimplementasikan one day publish atau publikasi putusan pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus. Langkah selanjutnya, seluruh Panitera/Panitera Pengganti diwajibkan untuk menyelesaikan BAS pada hari yang sama serta merampungkan berkas perkara putus pada hari yang sama dengan perkara diputus (minutasi pada hari yang sama). Proses ini efektif dilaksanakan sejak memasuki pekan keempat bulan Februari dan berjalan dengan baik hingga hari ini. 

Salah satu yang menjadi penekanan dalam implementasi kebijakan Ditjen Badilag tersebut adalah menyelaraskan kuantitas dan kualitas penyelesaian berkas perkara berjalan. Artinya, bahwa proses penanganan berkas secara cepat tidak boleh mereduksi kualitas dari pengerjaan berkas tersebut.

Guna menghindari terjadinya kemandegan dalam penyelesaian berkas pada hari sidang, maka setiap Panitera/Panitera Pengganti yang perkaranya putus pada hari tersebut dengan segera menyelesaikan berkas di sela ia menunggu antrian sidang berikutnya. Dengan demikian, waktu bagi mereka benar-benar dimanfaatkan secara efektif. Demikian pula, Hakim yang bersidang secara bergantian memanfaatkan waktu menunggu giliran menyidangkan perkara dengan segera menyelesaikan konsep putusan perkara yang telah diputus.

Hasilnya...

Pembenahan sistem kerja tersebut praktis memengaruhi nilai dan peringkat implementasi SIPP PA Gdt. Pada periode pekan pertama hingga pekan ketiga Maret 2019, nilai implementasi SIPP PA Gdt merangkak naik dari sebelumnya hanya berkisar 64% - 66% naik menjadi 74,14%. Pada pekan keempat, untuk pertama kalinya, nilai implementasi SIPP PA Gdt memasuki zona hijau dengan memeroleh nilai 75,52%. Pada bulan April ini, nilai implementasi terus menanjak naik hingga menyentuh angka 77%.

Sisi positif dari kebijakan penilaian implementasi SIPP yang diberlakukan oleh Dirjen Badilag adalah mengubah dan memperbaiki budaya kerja dalam penanganan perkara. Seluruh tenaga teknis PA Gdt saat ini jauh lebih giat dan semangat dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pada akhrinya mulai terbentuk kultur kerja yang positif dan konstruktif serta menopang upaya meningkatkan citra lembaga peradilan di mata para pencari keadilan.

Pekerjaan rumah lainnya

Salah satu kendala yang masih menjadi pekerjaan rumah lainnya adalah masih minimnya nilai proses dan waktu penyelesaian perkara (waktu putus). Dari sisi proses, sulitnya mendongkrak nilai pada aspek ini disebabkan karena perkara yang diputus masih cenderung homogen, yaitu perkara cerai gugat dan serai talak, sementar jumlah perkara voluntair yang terdaftar masih sangat sedikit yang bahkan hingga bulan April ini masih belum menyentuh dua digit.

Dari sisi waktu putusnya perkara, kendala yang hampir tidak mungkin dielakkan dan diatasi adalah banyaknya jumlah perkara ghaib yang masuk. Jenis perkara ini memakan waktu penyelesaian di atas empat bulan (sesuai ketentuan hukum acara), Jumlahnya, bahkan mencapai seperlima dari keseluruhan jumlah perkara terdaftar. Sekalipun pengadilan telah berupaya mengarahkan para pihak untuk mengupayakan alamat faktual pihak Tergugat/Termohon, namun pihak pengaju perkara tetap tidak dapat menemukan alamat faktual dimaksud, sehingga arus masuk perkara ghaib tetap tidak terbendung.

Ujian Konsistensi PA Gdt

Menilik capaian implementasi SIPP pada catruwulan pertama 2019 ini, PA Gdt dituntut konsistensinya untuk memertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja implementasi SIPP nya. Kendala-kendala teknis perkara dan minimnya jumlah aparatur harus lebih dapat disiasati lagi dan dimaksimalkan kinerjanya masing-masing agar dapat terus menggenjot kinerja implementasi SIPP sebagai wujud nyata dukungan dan kepatuhan dalam menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Dirjen Badilag saat ini

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice