logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

Cambuk Sebagai Uqubat, Suatu Tadabbur Bagi Pelaku Maksiat

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jumat 07/10/2022 Hukum jinayat atau disebut juga dengan hukum pidana Islam adalah suatu kajian hukum Islam tentang perbuatan kejahatan atau perbuatan kriminal, hukum ini telah dikodifikasi ke dalam suatu peraturan positif yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Pasal 2 huruf f Qanun Aceh ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan hukum jinayat di Aceh berasaskan pembelajaran bagi masyarakat (tadabbur).

Bertempat di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, 11 orang pelaku jarimah yang terbukti melanggar Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat berdasarkan keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi cambuk sesuai dengan perbuatan mereka masing-masing diantaranya perbuatan ikhtilath, zina, pemerkosaan, maisir dan lain sebagainya, pada kegiatan eksekusi cambuk yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh Hakim Pengawas dan Pengamat yakni Muhajjir, S.H.I., M.Ag. turut hadir pula pada kegiatan ini Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yakni Dangas Siregar, S.H.I., M.H., Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Ilyas, S.Ag., M.H., Panitera Muda Gugatan Yusnidar, S.H. Berikutnya hadir Kepala Dinas Syariat Islam, Kasi Pidum mewakili Kajari Aceh Tamiang, Waka Polres Aceh Tamiang, Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang dan Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang.


Hakim Pengawas dan Pengamat menjelaskan "Hukum Jinayat diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, adapun aturan ini mengatur beberapa perbuatan seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah)." Lebih lanjut Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menegaskan "Hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Tamiang, maka dari itu Hukum Islam harus ditegakkan, terlebih pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam hukum jinayat sendiri sudah dipositifkan ke dalam suatu peraturan yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat".
(HUMAS/MCL)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice