logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Buku II Edisi Revisi 2013 Terbit,  Hakim PA Banjarbaru Gelar Diskusi Hukum

 

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id

 

Edisi revisi 2013 yang selama ini dinantikan akhirnya terbit juga. Para hakim menunjukkan elan yang demikian tinggi menyambut kehadiran edisi revisi ini. Pasalnya, dalam kurun waktu 2010-2013, edisi 2010 dirasakan memiliki banyak kekurangan dan beberapa item bahkan dibahas dengan sangat sumir, bahkan hanya satu kalimat saja. Karena itu, menyambut kehadiran edisi revisi ini, para hakim PA Banjarbaru mengadakan diskusi hukum membahasa berbagai hal di dalamnya.

Hal yang cukup menarik pada awalnya adalah cover buku yang cukup representatif dan ajeg. Namun, tentu saja bukan hal itu yang membuat buku II kali ini menarik perhatian para hakim karena substansinya lah yang menarim perhatian. Terlebih setelah diperhatikan beberapa halaman pembahasannya sudah ditemukan perubahan yang cukup signifikan dibanding edisi sebelumnya.

Perkara yang habis biaya misalnya, bila pada edisi lama perkara tersebut “digugurkan”, maka pada edisi 2013 ini, perkara yang habis biayanya dibatalkan pendaftarannya dan selanjutnya panitera diperintahkan untuk mencanmtukan kata “dicoret” pada kolom yang disediakan di buku register perkara. selain perkara yang habis biayanya, hal yang cukup menarik perhatian adalah masalah kuasa insidentil. Bila dalam edisi sebelumnya hanya disebutkan pihak yang berhak atau boleh menerima kuasa insidentil, maka pada edisi 2013 ini disebutkan ketentuan tambahan mengenai prasyarat bagi penerima kuasa insidentil dengan memedomani SE TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987.

Dalam diskusi hukum tersebut, para hakim ternyata masih berbeda pendapat dalam beberapa hal, antara lain konstruksi amar penetapan pencabutan sebagaimana diatur dalam Buku II. Begitu pun dengan konstruksi amar putusan untuk jenis putusan lain.

Namun demikian, urai salah seorang hakim, bahwa ketentuan-ketentuan dalam Buku II harus dipahami sebagai ketentuan yang bersifat regulatif semata (aanvullend recht), bukan imperatif. Karena itu, hakim boleh menyimpangi aturan dimaksud bila tidak sejalan dengan fakta yang ada atau tidak sesuai dengan hukum acara.

Setelah berdiskusi cukup lama, diskusi kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada waktu yang akan datang dengan topik bahasan yang lebih menarik. (mna)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice