BPN Kabupaten Barru Dampingi Pengadilan Agama Barru Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat
Kamis (25/03/2021), didampingi oleh perwakilan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Barru, Pengadilan Agama Barru melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara gugatan waris dengan nomor register 62/Pdt.G/2021/PA.Br di Desa Pao-Pao dan Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau.
Pemeriksaan Setempat yang sering disingkat PS ini dilakukan untuk melihat kondisi riil dari objek sengketa. Dalam keterangannya kepada Tim Media Informasi Pengadilan Agama Barru, hakim pemeriksa perkara, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., menerangkan bahwa PS dilaksanakan sehubungan adanya kehendak para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Dibantu oleh dua orang juru ukur dari BPN Kabupaten Barru, tim pemeriksa perkara Pengadilan Agama Barru yang terdiri dari Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H. selaku hakim pemeriksa perkara, H. Jasmin, S.H. selaku panitera, dan didampingi oleh Mustafa, B.A. serta Fuad Nasri Kurniadi, S.H., melakukan peninjauan objek waris. Terdapat dua buah objek waris yang akan ditinjau yaitu berupa sawah yang berada di Desa Pao-Pao dan tambak yang berada di Desa Corawali.
Dalam proses pengukuran objek waris, tim pemeriksa menggunakan alat khusus GNSS CHC Navigation. “Dengan alat ini, akurasi pengukuran lebih terjamin dan bisa meminimalisasi human error”, ungkap Juru Ukur BPN Barru yang akrab disapa Awo.
Hujan yang mengguyur Kabupaten Barru sekitar pukul 15.00 sampai dengan 17.00 WITA sempat menghambat kelancaran pengukuran. Meskipun demikian, agenda PS tetap berjalan sesuai target yang direncanakan dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 1 April 2021.
Sekitar pukul 17.30 WITA, pelaksanaan PS pun berakhir. Hujan ringan terlihat masih mengguyur lokasi. Dengan berpayungkan daun pisang akhirnya seluruh tim meninggalkan lokasi pemeriksaan