logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

BMN “lawas” PA Sengeti Segera Dihapus

Beberapa contoh BMN yang akan segera dihapus

Sengeti | pa-sengeti.go.id

Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Senin (16/02/2014) yang lalu  Pengadilan Agama (PA) Sengeti menerima surat keputusan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tentang penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Surat ini merupakan tindak lanjut dari usulan PA. Sengeti untuk menghapus sejumlah BMN yang tidak lagi dapat dipakai.

Berdasarkan surat tersebut, maka selanjutnya PA. Sengeti menyurati KPKNL Cabang Jambi agar proses lelang dapat segera dilakukan.

“Kemarin kita telah menyurati KPKNL Jambi untuk dapat segera melakukan proses administrasi lelang, dan hingga hari ini (03/03/2014) PA. Sengeti belum menerima balasannya,” jelas H. Solikun yang menjabat Kepala Urusan Umum PA. Sengeti.

BMN PA. Sengeti yang tak lagi dapat dipakai seperti 2 (dua) unit kendaraan roda dua, beberapa mesin ketik lawas, CPU, printer dan beberapa set meubeleir kini hanya tertumpuk rapi di gudang penyimpanan PA.Sengeti menunggu untuk segera dihapus. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice