Biro Perlengkapan MA Laksanakan Reevaluasi Barang Milik Negara DiKorwil Sulawesi Tengah
Palu|www.pta-palu.go.id
Reevaluasi BMN bertujuan selain meningkatkan kevalidan dan keakuratan nilai BMN, juga dimaksudkan untuk meminimalisir adanya human eror sehingga jika terdapat kesalahan, maka sedini mungkin bisa cepat terdeteksi baik berupa BMN berlebih, BMN tidak ditemukan dan/atau BMN dalam sengketa.
Demikian disampaikan oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H ketika membuka acara Penyusunan Laporan dan Verifikasi serta Validasi Pelaksanaan Reevaluasi Barang Milik Negara, Korwil PTA. Palu Tahun 2018, Senin s.d Kamis (13 s.d 18 Agustus) di aula Pengadilan Tinggi Agama Palu yang diikuti oleh seluruh operator SIMAK BMN dan SAIBA dari 4 (empat) lingkungan peradilan di Sulawesi Tengah.
Hadir sebagai pemateri dari Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yaitu Yudi Cahyadi, S.T. (Kasubag. Pendataan pada Biro Perlengkapan), Adi Mardiansyah, S.Kom.,M.M (Staf IKN pada Biro Perlengkapan) dan Yunita (Honorer pada Biro Perlengkapan).
Selain itu, Abu Huraerah juga menyampaikan kegiatan reevaluasi merupakan kelanjutan dari kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN yang fokusnya pada daftar aset yang telah dilakukan penatausahaan.
“Reevaluasi berarti suatu opini penilaian kembali BMN sesuai standar penilaian akuntansi pemerintah dan khusus di lingkungan peradilan, obyek reevaluasi adalah aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunanya”, jelasnya.
Di akhir sambutannya, mantan ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemateri yang telah hadir dan kepada peserta agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga output sesuai yang diharapkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. (iin)