Biro Perlengkapan MA Kunjungi PA Batam
Saat di ruang kerja ketua, tampak Tim biro Perlengkapan, Agus Dwi Wijayaatmoko, SH., MH/kiri ketiga), memberikan penjelasan tentang cara penghapusan.
Batam | www. pa-batam.net.
Berdasarakan Surat Tugas Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/ST/BUA/2/2014, tanggal 07 Februari 2014, Tim Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Batam Kelas I B pada hari Kamis (13/02/2014);
Kunjungan tersebut, dalam rangka kegiatan supervisi administrasi penghapusan, alih fungsi, dan Hibah Barang Milik Negara (BMN). Tim terdiri dari dari tiga orang; Agus Dwi Wijayaatmoko, SH., MH (Kabag. Administrasi Penghapusan), Sukirman, SH dan Lumaksono Sugiharto Wibowo, SE (sebagai Staf Biro Perlengkapan).
Tim tiba di PA Batam pukul 09.30 WIB, dan disambut langsung oleh KPA Batam (Drs. Nuheri, SH., MH), WKPA (Drs. H. Imaluddin, SH., MH) dan Pansek (Mukti Ali, S. Ag., MH);
Bertempat di ruang kerja Ketua, Tim melakukan silaturrahmi, dan saling berbagi infromasi, hingga akhirnya tim Biro Perlengkapan memberikan arahan tentang prosedur dan cara melakukan penghapusan barang milik negara yang sudah tidak terpakai lagi, hal ini penting dilakukan kata beliau, agar barang-barang yang terdata dalam simak BMN. masih sesuai dengan kondisi di lapangan”pungkasnya;
“Kalau yang sudah tidak terpakai lagi ajukan saja penghapusan” ujar ketua tim menjelaskan, kalau tidak, akan terjadi barangnya sudah rusak dan tidak dapat pakai lagi sementara dalam simak BMN masih terdaftar, dan yang seperti ini kebanyakan yang terjadi. Pungkas ketua tim menambahkan, Ketua Tim juga menjelaskan tentang tata cara alih pungsi hibah dan barang milik Negara;
Menanggapi penjelasan Ketua Tim tersebut, KPA Batam Drs. Nuheri, SH., MH, menginstruksikan melalui Pansek agar sesegera mungkin mengajukan penghapusan terhadap barang milik negara, dengan cepatnya diajukan penghapusan tersebut, orang nomor satu di PA Bata ini berharap, agar pengadaan mobiler baru sejalan dengan pembangunan tahap pinishing PA Batam tahun 2015 nantinya;
Senada dengan Ketua, WKPA Batam Drs. H. Imaluddin, SH., MH, juga berhadap demikian;
Menanggapi harapan tersebut, Pansek PA Batam Mukti Ali, S. Ag., MH berkomitmen dengan jajarannya di bagian kesekretarian, menargetkan awal Maret 2014, sudah mulai bergerak untuk kepengurusan penghapusan barang milik negara tersebut” ujar Pansek yang baru satu bulan lebih bertugas di PA Batam ini;
Dalam kesempatan tersebut, KPA Batam menginformasikan kepada Tim Biro Perlengkapan, tentang aset PA Batam berupa tanah yang trategis letaknya dengan nilai jual yang tinggi dan banyak diincar oleh para investor untuk melakukan tugar guling;
Menanggapi hal tersebut, Tim Biro perlengkapan, menjelaskan, tentang tukar guling boleh dan sah-sah saja dilakukan, apabila administrasinya lengkap;
“tukar guling boleh saja dilakukan, yang terpenting administrasinya lengkap”tegas Ketua Tim;
Usai pertemuan di ruang ketua tersebut, tim langsung melihat kondisi barang masing-masing ruangan, tim sempat juga melihat letak dan posisi tanah yang diminati investor asing, kemudian Tim juga melihat kondisi rumah dinas yang di huni oleh Wakil Ketua;
Saat dilokasi tanah yang banyak diminati investor asing, tampak KPA Batam (Drs. H. Imaluddin, SH., MH/kanan) menjelaskan tentang lokasi tanah tersebut kepadaTim Biro Perlengkapan.
Pada siang harinya Tim melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, setelah sehari sebelumnya juga melakukan kunjungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang di Batam.. ( tim redaksi).