Biro Keuangan dan Perlengkapan BUA Lakukan Monev Atas Laporan Keuangan Satker di Seluruh Indonesia

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung (MA) Tahun Anggaran 2012, MA berhasil mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
WTP ini adalah peringkat tertinggi setelah Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion), dan Tidak Wajar (Adversed Opinion).
Ini adalah hasil dari perjuangan keras MA untuk memperbaiki laporan keuangan dari WDP (Wajar Dengan Pengecualian) yang diraih MA tahun 2011, menjadi WTP di 2012.
Sekalipun WDP ini sudah lebih baik bagi MA daripada raihan tahun-tahun sebelumnya yang hanya bisa meraih Disclaimer Opinioan atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), namun bagi lembaga negara seperti MA yang menjadi proyek percontohan Reformasi Birokrasi (RB), raihan opini WDP itu tentu saja belum cukup memuaskan.
Atas keberhasilan MA meraih WTP ini, Sekretaris MA Nurhadi dalam suratnya Nomor 360-1/SEK/KU.01/8/2013, tanggal 21 Agustus 2013, atas nama pimpinan mengucapkan selamat atas pencapaian yang telah diraih dan mengapresiasi kontribusi, kerja keras dan upaya yang telah dilakukan satker sehingga terwujud pengelolaan keuangan yang baik, transparan dan akuntabel.
Maka dalam rangka mempertahankan opini WTP tersebut, dan sebagai tindak lanjut Temuan Pemeriksaan BPK serta hasil Kompilasi Laporan Keuangan Semester I TA. 2013, Biro Keuangan dan Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) MA akan melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung R.I kepada 27 Koordinator Wilayah (Korwil) di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang akan berlangsung di masing-masing Korwil/Wilayah selama 4 bulan ini (September-Desember) akan diikuti oleh Operator SAKPA dan Operator SIMAK-BMN masing-masing satker.
Tempat pelaksanaan kegiatannya diserahkan kepada masing-masing Korwil/Wilayah untuk mengaturnya. Bisa di Ruang Rapat/Pertemuan masing-masing Korwil/Wilayah, atau di tempat kegiatan yang memadai bagi peserta dan panitia. Bagi Korwil yang mempunyai Satker yang banyak dapat dilakukan secara simultan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Korwil.
Dalam surat tersebut, persyaratan-persyaratan yang harus dibawa oleh masing-masing Satker dan Korwil antara lain adalah: Arsip Data Komputer (ADK) berupa File Backup dan File Pengiriman s.d. bulan Riil 2013; Laporan Keuangan Satker Semester I TA. 2013; Laporan Keuangan Korwil Semester I TA. 2013; Berita Acara Rekonsiliasi dengan KPKNL periode Semester II Tahun 2012 dan Berita Acara Rekonsiliasi periode Semester I Tahun 2013 (untuk Operator SIMAK-BMN); Laptop; dan dokumen lainnya.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)