logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bimtek Kompetensi Panitera Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kompetensi Panitera Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama sejak Tanggal 25 s.d 28 Pebruari 2014.  bertempat di The Pade Hotel – Aceh Besar.  Pada acara pembukaan tersebut diawali dengan pembacaan Al-Qur’an oleh salah seorang peserta Bimbingan Teknis tersebut.

Ketua Panitia, Bapak H. Arjuna, S.H., M.M, menyampaikan, bahwa dengan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para peserta.  Peserta Bimtek ini berjumlah 28 orang yang berasal dari 4 Wilayah Hukum, yaitu : Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Tinggi Agama DKI dan Pengadilan Tinggi Agama Banten yang semuanya hadir dan siap untuk mengikuti bimbingan, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para Panitera.  Ketua Panitia juga melaporkan, bahwa kegiatan Bimtek ini sepenuhnya dibiayai dengan biaya yang tersedia dalam DIPA  Dirjen Badilag MA-RI. Tahun Anggaran 2014.

Kata-kata sambutan dan pembukaan resmi seyogianya disampaikan dan dibuka oleh Bapak Dirjen. Badilag MA-RI. Namun karena satu dan lain hal beliau tidak dapat menghadiri acara tersebut, sehingga pembukaan ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H.  Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa; acara Bimbingan Teknis ini sangatlah penting untuk meningkatkan keterampilan para Panitera dalam menyelesaikan Berita Acara Sidang.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Panitera di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah merupakan unsur pembantu pimpinan.  Hal ini membawa konsekwensi bahwa segala tindakan atau aktifitas Panitera harus dipertanggungjawabkan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Dengan demikian hubungan antara Panitera dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah berada dalam garis lurus (linear) atau garis komando di mana segala perintah ketetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah harus dilaksanakan oleh Panitera.

Tugas pokok kepaniteraan tidak dapat dipisahkan dari tugas pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara. Rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut dapat berjalan efektif dengan memfungsikan tugas-tugas kepaniteraan, mulai dari proses pendaftaran, persidangan, memutus perkara sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi).

Kecuali itu, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H. juga menjelaskan, sehubungan dengan telah disahkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013, Tentang Hukum Acara Jinayat, maka tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh Mahkamah Syar’iyah, kedepan bukan hanya terbatas pada Al-Ahwal Syakhsiyah dan Mua’malah akan tetapi juga Hukum Jinayat yang selama ini sedang dan akan terus dilaksanakan.

Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga berharap, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah kedepan, harus mampu membangun citra bahwa kita mampu dan layak dalam menyelesaikan tugas sehari-hari, terutama dalam hal menyusun Putusan dan Berita Acara Sidang.

Putusan dan Berita Acara adalah merupakan produk Pengadilan yang pada saat ini sudah tergolong baik, namun tentunya masih ada kekurangan yang harus dibenahi.  Kepada kita semua dituntut untuk terus memperbaiki diri agar dapat memberikan pelayanan dan hasil yang lebih maksimal, sehingga dapat memuaskan masyarakat pencari keadilan.

Oleh karena, kesempatan akan cepat lenyab seketika, maka gunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya, pungkas Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Drs. H. M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H.   mengingatkan, bahwa ada 4 hal yang harus dijaga untuk menghindari kegagalan :

  • Jujur dan amanah; bersikap jujur dan apa adanya dalam  menyampaikan data dan fakta.
  • Membuat program yang benar; bahwa apa yang direncanakan harus sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan.
  • Prakteknya harus sesuai sebagaimana yang telah diprogramkan atau sesuai rencana.
  • Pola yang bersih; Semua elemen atau aparat penegak hukum harus ikhlas dan bersih dengan niat yang tulus.

Dan akhirnya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, mengakhiri pesannya, dengan sebuah pantun : “Gunung Sitoli nan jauh di laut, 12 jam menuju Sibolga. Pelatihan Kompetensi patut disambut, dalam membangun citra Panitera”. Demikian sambutannya, dan dengan resmi acara ini dibuka.

(Tim Redaksi MS. Aceh).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice