Bimtek Kaidah Hukum Dalam Putusan Yang Berkeadilan
Rangkasbitung (27/10/23) Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Saiful, S.Ag.,M.H beserta para hakim mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring di ruang media center Pengadilan Agama Rangkasbitung pada Jum’at pagi. Adapun materi bimtek kali ini adalah “Kaidah Hukum Dalam Putusan Yang Berkeadilan”, yang disampaikan langsung oleh Hakim Agung Kamar Agama MA RI Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan Kaidah hukum itu ialah peraturan hidup yang berisi perintah, larangan dan asas yang dibuat oleh lembaga resmi untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat, kaidah hukum tersebut memiliki dua sifat yakni bersifat imperative (mengikat dan memaksa untuk ditaati), dan bersifat fakultatif (sebagai pelengkap), sementera itu kaidah hukum tersebut bersumber dari sumber-sumber hukum terutama yurisprudensi.
Ada beberapa contoh kaidah hukum misalnya,
-Perkara ekonomi syariah
openarikan objek perikatan secara paksa di tengah perjalanan dapat dikualifikasi sebagai Tindakan perbuatan melawan hukum.
oDalam prinsip ekonomi syariah tidak dikenal adanya kerugian immaterial dan kerugian potensial, ekonomi syariah hanya mengenal kerugian senyatanya yang diderita pihak.
-Hukum acara
oPerkara voluntair yang terhadapnya diajukan intervensi, maka perkara tersebut terbukti mengandung sengketa sehingga harus diajukan dalam bentuk kontentius.
oHakim dapat menambahkan amar putusan meskipun tidak diminta di dalam surat gugatan sepanjang amar tersebut memiliki keterkaitan yang kuat (innerlijke samenhang) dengan pokok perkara a quo.
-Kewarisan
oDalam gugatan waris, semua ahli waris harus masuk dan didudukkan sebagai pihak, jika tidak demikian maka gugatan tersebut menjadi kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
oJika penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan secara rinci hubungan kekerabatan dengan Tergugat, tidak menjelaskan secara rinci tentang onjek sengketa dan petitum tidak didukung oleh posita yang jelas, maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.