Bimtek Hukum Acara dan Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 se wilayah Utara Wilayah Hukum PTA Samarinda di PA Nunukan
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Setelah sebelumnya bimtek Hukum Acara se wilayah hukum PTA Samarinda di gelar di Zona I meliputi PA Bontang, PA Samarinda, PA Sangatta yang bertempat di PA Bontang dan Zona II meliputi PA Tenggarong, PA Balikpapan dan PA Tanah Grogot yang bertempat di PA Balikpapan, tibalah saatnya giliran Zona III untuk menerima materi bimtek dan sosialisasi.
Untuk zona III yang meliputi wilayah Utara wilayah Hukum PTA Samarinda yaitu PA Tarakan, PA Tanjung Selor, PA Nunukan dan PA Tanjung Redeb, PA Nunukanlah yang mendapat kehormatan menjadi tuan rumah pegelaran hajat tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan Drs. A. Fuadi segera menggelar rapat untuk mempersiapkannya. Ditunjuklah H. Fitiyadi, S.H.I. sebagai Ketua Panitia dan dibentuk tim panitia untuk mempersiapkan acara tersebut yang meliputi tim acara, konsumsi, akomodasi, transportasi dan lain-lain.
Acara dibuka pada hari Rabu tanggal 7 September 2016 pukul 14.00 WITA dan ditutup pada hari Kamis pukul 11.00 WITA. Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Nunukan, acara di Diikuti oleh Hakim, Panitera dan Sekretaris se wilayah Utara wilayah Hukum PTA Samarinda.
Pada acara tersebut KPTA Samarinda Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H. memberikan materi hukum acara dan mensosialisasikan Perma Nomor 7, 8 dan 9 2016 diselingi praktik sidang dan Tanya jawab hukum acara. Tampak para peserta sangat senang mengikuti tahap demi tahap kegiatan ini dan dengan antusias bertanya hingga waktu yang disediakan panitia sudah tidak cukup lagi.
Sebagai penutup KPTA Samarinda memberikan apresiasi terhadap para Hakim di wilayah Utara, “tidak saya duga ternyata para Hakim di wilayah Utara bisa bersaing dengan para Hakim kelas I”, pungkasnya.
Terakhir PA Nunukan memberikan kenang-kenangan kepada pemateri dan perwakilan PA peserta. Akhirnya Selamat berpisah dan selamat jalan teman-teman PA sewilayah utara dan sampai bertemu lagi pada waktu dan lain kesempatan.
(Mulyadi, Lc)