logo web

Dipublikasikan oleh Aday pada on .

Bimbingan Teknis Yustisial Kepaniteraan Tahun 2020 Resmi Dibuka Ketua PTA DKI Jakarta

Jakarta | pta-jakarta.go.id (24/10/2020

Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiase, S.H., M.H. secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Yustisial Tenaga Kepaniteraan Tahun 2020 yang digelar pada Ahad, 25 Oktober 2020 di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi.

Bimtek yang akan berlangsung 3 hari tersebut, -24-27 Oktober 2020, diikuti oleh Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Pembukaan juga dihadiri salah seorang hakim tinggi, Drs. H. Uwanuddin, S.H., M.H. Panitera PTA DKI Jakarta, Drs. Muhammad Yamin, M.H. dan para Ketua PA se DKI Jakarta atau yang mewakili.

Momentum Songsong Penilaian TPN Zona Integritas

Dalam sambutannya, Ketua PTA DKI Jakarta menyambut baik diselenggarakannya bimtek tenaga kepaniteraan di tahun 2020 ini. Disebutkannya, bimbingan kali ini, menemukan momentum strategisnya karena dalam waktu dekat akan dilakukannya penilaian Zona Intergitas menuju WBK/WBBM oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB. “Seperti kita tahu ada 4 satker di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yaitu PTA DKI Jakarta, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Timur dan PA Jakarta Selatan yang telah memperoleh sertifikat WBK. dan saat ini keempatnya tengah berjuang untuk meraih WBBM. Pada saat yang sama 2 satker yaitu PA Jakarta Utara dan PA Jakarta Barat sedang berjuang meraih WBK,” ujar Syarif Mappiase. Ketua mengajak untuk berdoa agar semua satker di wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat sukses meraih predikat WBK dan WBBM.

“Oleh karena itu, baik Panitera, Para Panitera Muda, Jurusita maupun Jurusita Pengganti dapat menunjukkan kinerja yang terbaik serta kinerja yang professional dalam mendukung secara maksimal peningkatan kinerja lembaga dalam hal ini hakim dalam percepatan penanganan perkara,” imbuhnya lagi.

Selanjutnya Ketua mengingatkan bahwa para Panitera itu bertanggung jawab kepada hakim dalam hal pembuatan BAS (Berita Acara Sidang). “Banyak terjadi berita acara sidang terdapat sidang dibuka dan ditutup yang tidak dilakukan dalam BAS dalam persidangan, padahal hal ini akan mengakibatkan secara hukum sah tidaknya sebuah persidangan,” ucap Ketua lagi.

Percepatan Penanganan Perkara

Pada bagian lain sambutannya, Ketua menyampaikan beberapa kebijakan terkait percepatan penanganan perkara. Dikatakannya untuk pengadilan agama di lingkungan PTA DKI Jakarta setiap penundaan persidangan, hendaklah untuk ditunda seminggu saja. “Tentu saja Panitera Sidang bertanggung jawab penuh atas pembuatan BAS dan bagi Jurusita bertanggung jawab untuk melakukan pemanggilan secara resmi dan patut,” harapnya.

Bimtek akan berlangsung selama 3 hari sejak Ahad (25/10) dengan mengambil tema “Dengan Bimbingan Teknis Kejurusitaan, Kita Wujudkan Aparatur Pengadilan Agama yang Berkinerja Tinggi dan Professional. (ah | foto edy)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice