Biaya Panggilan/Pemberitahuan Panjar Biaya Perkara di PA Sukamara

Bentuk transparansi : Daftar Biaya Panggilan/Pemberitahuan sesuai Radius dan Panjar Biaya Perkara, tampak ditempel di belakang Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) dan/atau dekat Layanan Pembayaran (Kasir).
Pasal 121
- (1)Sesudah surat gugat yang dimasukkan itu atau catatan yang diperbuat itu dituliskan oleh Panitera dalam daftar yang disediakan untuk itu, maka Ketua menentukan hari, danjamnya perkara itu akan diperiksa di muka Pengadilan Negeri, dan ia memerintahkanmemanggil kedua belah pihak supaya hadir pada waktu itu, disertai oleh saksi-saksi yang dikehendakinya untuk diperiksa, dan dengan membawa segala surat-surat keterangan yang hendak dipergunakan.
- (2)Ketika memanggil Tergugat, maka beserta itu diserahkan juga sehelai salinan surat gugat
dengan memberitahukan bahwa ia kalau mau dapat menjawab surat gugat itu dengan
surat. - (3)Ketetapan yang dimaksud dalam ayat pertama dari pasal ini dicatat dalam daftar yang tersebut
dalam ayat itu, demikian juga pada surat gugat asli. - (4)Memasukkan ke dalam daftar seperti di dalam ayat pertama, tidak dilakukan kalau belum
dibayar lebih dahulu kepada Panitera sejumlah uang yang akan diperhitungkan kelak,
yang banyaknya buat sementara ditaksir oleh Ketua Pengadilan Negeri menurut keadaan
untuk bea kantor kepaniteraan dan ongkos melakukan segala panggilan serta
pemberitahuan yang diwajibkan kepada kedua belah pihak dan harga meterai yang akan
dipakai.
Sukamara | PA Sukamara
Norma yang tercantum pada Pasal 121 ayat (4) HIR juncto Pasal 145 ayat (4) RGB di atas menjadi dasar hukum diterapkannya asas Beracara Dikenakan Biaya dalam beperkara (perdata) di Pengadilan, tak terkecuali di Pengadilan Agama Sukamara.
Asas tersebut sesungguhnya hanya merupakan salah satu dari asas-asas hukum acara perdata, selain adanya asas lain, yaitu : asas peradilan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman; asas obyektifitas; asas sederhana, cepat, dan biaya ringan; gugatan/permohonan dapat diajukan dengan surat atau lisan; inisiatif berperkara diambil oleh pihak yang berkepentingan; keaktifan hakim dalam pemeriksaan; para pihak dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa; sifat terbukanya persidangan dan; mendengarkan kedua belah pihak (audi alteram partem).
Dalam menetapkan biaya panggilan/pemberitahuan dan besarnya panjar biaya perkara -sebagaimana pengadilan-pengadilan lain- Pengadilan Agama Sukamara selain mempertimbangkan radius (jarak jangkau) antara kantor pengadilan dengan tempat tinggal (alamat) pihak beperkara, pun Pengadilan Agama Sukamara mendasarkan kepada peraturan-peraturan sebagaimana termaktub dalam konsideren “Mengingat dan Memperhatikan” pada Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama (SK WKPA) Sukamara Nomor W16-A8/160/HK.05/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019 tentang Besaran Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan, Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama, Biaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Penyitaan, Eksekusi, Pemeriksaan Setempat dan Lelang Pada Pengadilan Agama Sukamara, yang di antaranya adalah : Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
Semenjak diresmikannya Operasional Pelayanan Pengadilan Agama Sukamara oleh Bupati Sukamara (H. Windu Subagio) yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah (Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H.) di Aula Pemkab Sukamara pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 lalu, sesungguhnya WKPA Sukamara telah dua kali mengeluarkan Surat Keputusan tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan & Panjar Biaya Perkara, yakni SK WKPA Sukamara Nomor W16-A8/39/HK.05/XI/2018 Tanggal 01 Nopember 2018, dan SK WKPA Sukamara W16-A8/ 16/HK.05/I /2019 Tanggal 3 Januari 2019.
Akan tetapi setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, WKPA Sukamara kembali mengeluarkan Surat Keputusan tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan & Panjar Biaya Perkara sebagaimana tersebut di muka, yang sesungguhnya tidak berbeda mengenai besaran radiusnya kecuali PP Nomor 5 Tahun 2019 tersebut mengamanatkan diantarnya : adanya bea mengenai biaya panggilan pertama untuk Penggugat/Pemohon & Tergugat /Termohon sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); bea pemberitahuan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); bea pencabutan perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan; tambahan bea redaksi sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah) sehingga menjadi sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang mana bea-bea tersebut tidak terdapat dalam PP Nomor 53 Tahun 2008 tentang hal yang sama (lebih lengkap terkait Biaya Panggilan/Pemberitahuan & Biaya Panjar Pekara di Pengadilan Agama Sukamara dapat dilihat di http://www.pa-sukamara.go.id/layanan-hukum/biaya-berperkara).
Dalam pembayaran biaya perkara di Pengadilan Agama, kita akan mengenal istilah biaya panjar. Biaya panjar adalah jumlah kisaran awal yang akan dibayarkan oleh pihak beperkara untuk proses beperkara di Pengadilan Agama. Biaya panjar yang dibayarkan akan beragam jumlah sesuai dari jenis perkara dan radius (jarak jangkau). Biaya panjar sifatnya taksiran semata, yang karenanya potensial mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin ada kembaliannya, bila ternyata memang biaya perkara yang dibebankan kepada pihak beperkara dalam putusan lebih kecil jumlahnya dibanding jumlah panjar biaya yang dibayarkan. Mungkin pula tidak ada kembaliannya karena memang pas atau biaya-biaya yang diperlukan untuk proses beperkara sesuai dengan jumlah panjar yang dibayarkan. Dan mungkin juga pihak beperkara harus menambah panjar biaya, semata ternyata proses persidangannya panjang semisal Pengadilan harus memanggil pihak beperkara berulang-ulang sebab ketidakhadirannya atau karena alasan lainnya menurut hukum.
Dan bukan kemudian bermaksud untuk mengharap dibanjirinya perkara, karena konsistensinya pemahaman bahwasannya justru merupakan prestasi tersendiri terkhusus bagi masyarakat Kabupaten Sukamara bila ternyata tidak banyak dari masyarakat Kabupaten Sukamara yang bermasalah hukum/bersengketa di Pengadilan Agama Sukamara. Akan tetapi disinyalir sesungguhnya masih banyak dari masyarakat Kabupaten Sukamara yang belum mengetahui bila beperkara di Pengadilan Agama Sukamara, biayanya tidak semahal sebagaimana beperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Bun seperti sebelum-sebelumnya.
Hal ini dapat dimaklumi, mengingat sebelum dioperasikannya pelayanan Pengadilan Agama Sukamara atau selama sekira 16 (enam belas) tahun sebelumnya, masyarakat muslim Kabupaten Sukamara khususnya yang berkeinginan mengurus kepentingan hukumnya harus pergi lumayan jauh ke kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun), karena hanya di Pangkalan Bun ada Pengadilan Agama yang dapat menyelesaikan kepentingan hukum warga Sukamara khususnya yang beragama Islam. Dan hal tersebut tentu membutuhkan energi lebih dan biaya yang cukup mahal karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dan medan yang lumayan berat .
Sebagai gambaran sederhana, bila di tahun-tahun sebelumnya yakni sebelum tanggal 26 Nopember 2018, semisalnya masyarakat Kabupaten Sukamara yang bertempat tinggal di Kelurahan Padang atau Kelurahan Mendawai atau Desa Natai Sedawak atau Desa Pudu Rundun Kecamatan Sukamara, untuk proses persidangan di Pengadilan Agama Pangkalan Bun sekali panggilan sidang harus membayar sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka setelah hadirnya Pengadilan Agama Sukamara, maka masyarakat Kabupaten Sukamara yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukamara tersebut hanya perlu membayar sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali panggilan sidang.
Belum lagi untuk berangkat ke Pangkalan Bun, masyarakat di Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara juga harus menyewa mobil atau naik travel/taxi yang taksiran biayanya sekali berangkat adalah antara sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun setelah hadirnya Pengadilan Agama Sukamara, biaya transportasi tersebut bisa dipangkas dan hanya menyisakan biaya tidak lebih dari setengah liter Pertalite.
Jadi untuk perbandingan sederhananya, bila dulu untuk beperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, masyarakat yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara harus mengeluarkan panjar biaya perkara sekira Rp2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan asumsi jenis perkara Cerai Gugat dengan taksiran Penggugat dipanggil sebanyak 2x dan Tergugat dipanggil sebanyak 3x, maka pasca hadirnya Pengadilan Agama Sukamara masyarakat di Kecamatan Sukamara hanya dibebankan untuk membayar panjar biaya perkara sebesar Rp646.000,- (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). Bahkan sebelum terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2019, Penggugat hanya dibebabkan untuk membayar panjar biaya sebesar Rp591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Sekali lagi, berita ini dipublikasi bukan bermaksud kemudian mengharap Pengadilan Agama Sukamara banjir perkara. Sekali-kali tidak. Namun sungguh semata bentuk transparansi Pengadilan Agama Sukamara, dan yang tidak kalah pentingnya adalah mencegah adanya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memberikan informasi yang salah, yakni dengan tetap menginformasikan biaya panggilan/pemberitahuan & panjar biaya perkara yang dahulu berlaku di Pengadilan Agama Pangkalan Bun demi kepentingan pribadi pihak tak bertanggungjawab tersebut. Semoga. (arw)