logo web

Dipublikasikan oleh PA Muara Tebo pada on .

Berujung Damai, Satu Perkara PA Muara Tebo Resmi Dicabut

Muara Tebo | PA Muara Tebo

Kamis (18/07/2019), Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy., selaku mediator perkara dengan nomor 0239/Pdt.G/2019/PA.Mto. berhasil merukunkan pihak berperkara yang rumah tangganya sedang berada diujung tanduk.

Dengan kepiawaian dan keahlian negosiasinya, pria kelahiran Bungo Tebo 46 tahun silam ini berhasil menggugah hati, perasaan serta pikiran para pihak yang bersengketa.

Kepada redaksi jurdilaga, alumnus IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi ini merasa sangat bersyukur dapat mendamaikan rumah tangga yang sedang dilanda kemelut, karena pada dasarnya itulah kewajiban utama dari lembaga peradilan sesuai dengan amanah Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Ada kepuasan tersendiri disaat seorang mediator berhasil merukunkan kembali rumah tangga yang berselisih dan saya berharap keberhasilan memediasi perkara ini menular pada perkara-perkara lain sehingga keberadaan pengadilan agama tidak hanya dianggap sebagai lembaga yang memutus perceraian akan tapi lebih mengutamakan perdamaian,” tegasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo - PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice