Berkenalan dengan E-Court MARI, PTA Bengkulu Selenggarakan Sosialisasi
Bengkulu | PTA Bengkulu
Senin (21/01/19), Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi E-Court (electronic court) Mahkamah Agung RI, bertempat di Aula PTA Bengkulu, tepat pukul 09.00 WIB. Dibuka oleh Wakil Ketua PTA Bengkulu, Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., dan Panitera PTA Bengkulu, Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H., acara ini diikuti oleh admin E-Court dan Panitera Pengadilan Agama sewilayah PTA Bengkulu. Adapun narasumber acara ini adalah Dwi Septarina, S.H., Staf Panitera Muda Hukum PTA Bengkulu dan Fitrawati, A.Md., Jurusita PA Tais Kelas II.
Dalam acara ini narasumber menyampaikan hasil studi banding pelaksanaan E-Court MARI di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2018 yang lalu kepada seluruh peserta. Dalam kesempatan ini sekaligus disimulasikan cara penggunaan layanan E-Court MARI untuk disosialisasikan kembali ke para pengacara di wilayah yurisdiksi masing-masing Pengadilan Agama di wilayah Propinsi Bengkulu.
Aplikasi E-Court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. E-Court Mahkamah Agung RI adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online. Layanan ini terdiri dari 3 menu yaitu : e-Filing untuk mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, e-Payment untuk Pembayaran secara online dan e-Summons digunakan untuk Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Namun, dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini baru dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. (http://pta-bengkulu.go.id/seputar-peradilan/660-berkenalan-dengan-e-court-mari-pta-bengkulu-selenggarakan-sosialisasi)