logo web

Dipublikasikan oleh PA Situbondo pada on .

Beri Jaminan Perlindungan Hukum, Pengadilan Agama Situbondo Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Situbondo | www.pa-situbondo.go.id

Pengadilan Agama Situbondo menggelar Sidang Isbat Nikah terpadu di Kecamatan Banyuglugur pada 18 Mei 2022. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo, Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo. Sebanyak 31 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. 

Bupati Situbondo, yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah, H. Syaifullah mengatakan bahwa, “Pemerintah Kabupaten Situbondo akan melindungi hak warga negaranya terutama kaum wanita, contohnya pembagian hak apabila terjadi perceraian. Oleh karena itu, pemerintah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Situbondo untuk mengadakan Isbat Nikah Terpadu ini. Dimana Isbat Nikah sendiri bertujuan untuk mengesahkan pernikahan di bawah hukum, agar pasangan yang menikah bisa sah secara hukum negara sehingga mendapatkan buku nikah.” 

Pentingnya bagi suami istri untuk mempunyai akta nikah, yang bisa memberikan jaminan perlindungan hukum bagi mereka serta anak-anak yang dilahirkan, baik mengenaik hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan. “Contohnya saat anak sakit, Pemerintah Kabupaten Situbondo, dalam hal ini Bupati Situbondo mempunyai program SEHATI : Sehat Gratis. Pasangan suami istri bisa memanfaatkan program tersebut.” ujarnya. 

Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H. mengatakan bahwa, “Kami menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang karena keterbatasan kemampuan terkait dengan biaya ke pengadilan atau jarak tempuh yang sangat jauh ke Pengadilan Agama Situbondo, sehingga kami berikan layanan untuk melaksanakan sidang terpadu ini. Pelaksanaan sidang ini tidak hanya sidang isbat nikah terpadu, tetapi Pengadilan Agama Situbondo juga melaksanakan sidang keliling d Kecamatan Besuki. Dengan memaksimalkan komponen yang ada, insyaAllah Pengadilan Agama Situbondo akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Situbondo."

Pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Terpadu tersebut selain mendapatkan putusan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama Situbondo juga akan mendapatkan buku nikah, KTP dan KK baru, serta Akta Kelahiran Anak bagi yang telah memiliki anak. “Terima kasih, kami bisa mengesahkan pernikahan kami, serta langsung mendapatkan Buku Nikah, KTP baru, KK baru, dan Akta Kelahiran Anak.” ujar salah satu pasangan peserta kegiatan ini. Tentunya dengan adanya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, diharapkan terciptanya dokumen administrasi kependudukan yang tertib di Kabupaten Situbondo. (Tim Red PA Situbondo) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice