Berhasil, Panitera PA. Tembilahan dan TIM Laksanakan Penetapan Eksekusi Anak Di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Selasa, 30 Agustus 2022, Panitera Pengadilan Agama Tembilahan (Muhammad Kamaruzaman, S.H.) bacakan putusan Majelis Hakim dalam perkara eksekusi anak yang diajukan Pemohon Eksekusi di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak, Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan pada tanggal 24 Mei 2022 dan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum Akmal, S.H. & Rekan dalam gugatan hadhanah (hak asuh anak). Perkara eksekusi tersebut terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PA.Tbh tanggal 20 Juni 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian Pemohon eksekusi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.
Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan tepat pukul 10.30 WIB di tempat objek eksekusi berada. Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tembilahan (Muhammad Kamaruzaman, S.H.) didampingi Panitera Muda Hukum (Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.), Jurusita (Hj. Hariyati, S.H.I.) dan staf Kepaniteraan (Yedi Purwanto, S.H.) di kediaman pihak Termohon. Dengan Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu seorang anak berjenis kelamin perempuan yang selama ini dalam asuhan dan dalam penguasaan pihak Termohon, pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan tidak mudah, dengan telah melewati diskusi yang alot dan panjang ditempat kediaman Termohon di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka.
Pada pukul 12.30 WIB, eksekusi yang dilaksanakan Panitera Pengadilan Agama Tembilahan berhasil dilaksanakan dengan membawa anak yang menjadi objek sengketa dan diserahkan kepada Pemohon eksekusi dengan disaksikan oleh saksi-saksi dan Lurah serta aparat Kepolisian setempat.