Berhasil! Mediasi Sukses Cabut Permohonan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Rabu, 28 Februari 2024
Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat dan mediasi ini sukses denggan pencabutan perkara. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Rengat Kelas 1 B.
Dalam sebuah proses mediasi perkara perceraian yang dilakukan oleh hakim mediator Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A, pasangan suami istri berhasil menemukan titik tengah dan memutuskan untuk mencabut perkara cerai yang sedang berjalan. Mediator dapat memberikan gambaran yang konstruktif dan bijaksana dalam menangani konflik rumah tangga dan berhasil menyelesaikan konflik yang hampir berujung pada perceraian. Mediasi dilakukan dengan pendekatan memahami kedua belah pihak, mengidentifikasi isu-isu utama, dan mencari solusi bersama.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, pasangan yang menghadapi konflik pernikahan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan untuk membangun kembali kerharmonisan rumah tangga mereka.
***( Tim_Red_AJ )***