logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

Berhasil! Mediasi Sukses Cabut Permohonan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis

 2

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Rabu, 28 Februari 2024

Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat dan mediasi ini sukses denggan pencabutan perkara. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Rengat Kelas 1 B.

 3

Dalam sebuah proses mediasi perkara perceraian yang dilakukan oleh hakim mediator Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A, pasangan suami istri berhasil menemukan titik tengah dan memutuskan untuk mencabut perkara cerai yang sedang berjalan. Mediator dapat memberikan gambaran yang konstruktif dan bijaksana dalam menangani konflik rumah tangga dan berhasil menyelesaikan konflik yang hampir berujung pada perceraian. Mediasi dilakukan dengan pendekatan memahami kedua belah pihak, mengidentifikasi isu-isu utama, dan mencari solusi bersama.

 1

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, pasangan yang menghadapi konflik pernikahan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan untuk membangun kembali kerharmonisan rumah tangga mereka.

 ***( Tim_Red_AJ )***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice