logo web

Dipublikasikan oleh PA Soe pada on .

 Berbagi Solusi, Hakim Dan Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Soe Menggelar DISKUSI HUKUM

Rasa dan suasana yang berbeda dalam melaksanakan diskusi hukum kali ini, selain bertepatan pada bulan suci Ramadhan juga masih dalam suasana pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga pelaksanaan diskusi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2020 mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai bertempat di samping/pekarangan kantor Pengadilan Agama Soe yang dihadiri oleh seluruh hakim dan pejabat/pegawai bagian kepaniteraan.

Diskusi digelar dengan sederhana dan santai, menjaga jarak dan tentunya tetap mengenakan masker. Meskipun selama proses diskusi tidak ada snack, kopi panas atau cemilan, sebagaimana biasanya menu itu selalu hadir pada setiap pelaksanaan diskusi, hal itu tidak menyurutkan semangat dan antusias peserta mengikuti jalannya diskusi.

Diskusi diawali dengan pengantar atau sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S.HI.,MH., yang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Diskusi Hukum yang kita laksanakan ini merupakan salah satu agenda penting yang telah direncanakan dan dijadwalkan pada awal tahun.

Diharapkan dengan diskusi ini Kembali merefresh ilmu kita, saling berbagi, bertukar pikiran, pendapat yang Insya Allah itu akan menambah khazanah keilmuan kita. Disini kita tidak memutuskan final, boleh jadi permasalahan yang mungkin nanti kita temukan dapat kita kembangkan lagi karena masalah-masalah itu selalu berkembang sekalipun telah ada aturannya yang boleh jadi masih ada celah didalam aturan tersebut. Nah itulah salah satu perlunya diskusi kita galakkan. Semoga diskusi kita kali ini berjalan lancar dan sukses.

Adapun tema diskusi kali ini yang dibawakan oleh Syamsul Bahri, S.HI., Hakim Pengadilan Agama Soe adalah “seputar Permasalahan Dispensasi Kawin”. Tema ini perlu diangkat dan didiskusikan terkait perubahan batas usia pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian oleh Mahkamah Agung RI dikeluarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Diantara masalah ditemukan dalam diskusi adalah apakah salah satu orang tua (ayah/ibu) yang masih hidup dapat mengajukan permohonan sementara yang mendapatkan hak asuh anak (ayah/ibu) berdasarkan putusan pengadilan, telah meninggal lebih dahulu? Ketika kedua orang tua mempelai telah meninggal dunia, apakah wali yang mengajukan wajib melampirkan bukti putusan pengadilan atas haknya sebagai wali anak/calon mempelai tersebut? Bagaimana dispensasi kawin bagi janda nikah sirri di bawah umur?

Selain Permalahan-permasalahan tersebut, masih ada beberapa masalah lain yang didiskusikan, dirangkum dan dicatat oleh notulen. Kesimpulan hasil diskusi akan dibagikan ke semua peserta dan juga disimpan sebagai arsip.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice