logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Berbagi Pengalaman, Waka PA Ambon Gelar Rapat

Ambon | www.pa-ambon.go.id

Rabu (29/1/2014), Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. A. Tukacil. MH menggelar rapat di ruang Aula Pengadilan Agama Ambon, rapat yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut dikhususkan untuk Hakim dan Panitera Pengganti guna menyampaikan hasil Bimtek pada bulan desember 2013 yang diikuti oleh Wakil Ketua PA.Ambon.

Diawal sambutannya Drs. H. A. Tukacil. MH menyampaikan maksud diadakan pertemuan ini adalah bukan berarti mengadakan perubahan, akan tetapi beliau ingin berbagai pengalaman kepada rekan-rekan Hakim dan Panitera Pengganti, terkait dengan Diklat yang beliau ikut pada bulan desember tahun 2013 kemarin sewaktu beliau masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Jayapura Klas I.B.

Karena menurut beliau ada beberapa hal yang berbeda di tiap-tiap pengadilan mengenai penulisan Gugatan, Berita Acara dan Putusan, baik itu di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama.

Dalam kesempatan tersebut Drs. H. A. Tukacil. MH menjelaskan bahwa dalam Diklat kemarin Mahkamah Agung RI menghendaki seluruh peradilan yang ada di bawahnya harus sama, dalam hal penulisan Gugatan, Berita Acara maupun Putusan. Beliau mencontohkan yang pertama dalam hal penulisan Gugatan : huruf dalam penulisan gugatan adalah arial, jarak atau spasi 1,5, kemudian untuk nama para pihak Pemohon atau Termohon harus diawali dengan huruf Kapital.

Kemudian untuk Berita Acara, dari Berita Acara Persidangan (BAP) sekarang sudah diganti menjadi Berita Acara Sidang (BAS), susunan persidangan pun harus sama karena di tiap-tiap pengadilan ada yang namanya Susunan Persidangan ada juga yang namanya Susunan Majelis, yang terakhir yang beliau dapatkan dalam Diklat yaitu Susunan Majelis bukan Susunan Persidangan, dan namanya pun harus diawali dengan huruf kapital demikian juga dengan judul Putusan atau Penetapan harus dihitamkan.

Kemudian beliau melanjutkan, pada kalimat Bismillahirrahman’nirrahim dalam putusan harus dituliskan arabnya. ada kelihatan berbeda yaitu tentang “duduk perkaranya” yang diganti dengan “tentang duduk perkara” dan itu juga harus dihitamkan, “tentang hukumnya” juga diganti dengan “tentang pertimbangan hukum”.

Dan yang terakhir Mengadili atau Menetapkan itu harus memakai titik dua (;), demikian juga kaki Putusan untuk Nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti huruf awalnya menggunakan huruf kapital.

Diakhir sambutannya Drs. H. A. Tukacil. MH menyampaikan inilah pengalaman terkahir yang beliau dapatkan dalam Diklat yang beliau ikut kemarin, beliau juga bersyukur karena dari beberapa hal di atas, Pengadilan Agama Ambon sudah menerapkannya. dan beliau juga menghimbau, tidak ada salahnya apabila kita mau mengikuti hasil Diklat tersebut, ini semua demi terwujudnya cita-cita Mahkamah Agung RI yang menghendaki persamaaan bagi Peradilan di seluruh Indonesia. (*IT*)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice