Berbagi Ilmu Sepulang Diklat Panitera Pengadilan Agama Soe Menyampaikan Ini
Sedayung bersambut setelah Sosialisasi dan Pendalaman SPIP, lanjut diadakan Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Peradilan Elektronik Berbasis e-Court di Pengadilan Agama Soe. Ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban setiap Pegawai Pengadilan Agama Soe sepulang mengikuti Diklat Kegiatan.
Bertempat di ruang Command Center pada pukul 11.00 WITA diadakan acara Sosialisasi atas kegiatan yang dimaksud yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Soe tak terkecuali rekan-rekan Honorer. Materi tersebut dibawakan langsung oleh Abubakar Alboneh, SH., (Panitera PA Soe) yang telah mengikuti kegiatan tersebut.
Acara dibuka oleh Moderator, yang dilanjutkan sambutan atau kata Pengantar oleh Moh. Rivai, S.HI.,MH., Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, kemudian pemaparan materi sosialisasi oleh Abubakar Alboneh, SH.
Dalam sambutannya, Moh. Rivai menyampaikan bahwa tanda tangan elektronik merupakan perwujudan menuju peradilan modern yang berbasis ektronik. Salinan Putusan yang bertanda tangan elektronik dapat memastikan keutuhan dokumen elektronik tersebut sehingga sangat meminimalisir terjadinya pemalsuan dokumen. Itu pulalah yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kesempatan ini mari kita sama-sama mehami dengan baik pemaparan yang akan disampaikan oleh bapak Panitera yang telah mengikuti diklat atau pelatihan tersebut”.
Sebagai ringkasan dalam sosialisasi, Abubakar Alboneh menyampaikan bahwa sebagai dasar hukum tanda tangan elektronik (digital signature) adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Ini pula lah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan e-Cour di Pengadilan. E-putusan merupakan Salinan Putusan atau penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut Peraturan Perundang-Undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik disebutkan “Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi”.
Proses pembuatan tanda tangan elektronik melalui beberapa tahapan, diantaranya adalah registrasi, pembuatan passphrase, penerbitan sertifikat elektronik oleh BSrE/BSSN. Untuk penerapan pertama dalam pemberlakuan tanda tangan elektronik di lingkungan peradilan ini adalah seluruh Panitera Pengadilan dalam hal ini pembuatan Salinan Putusan Elektronik.