logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bendahara Pengeluaran PA Sampit  Menghadiri Sosialisasi/Penyuluhan Kewajiban Perpajakan

Sampit |PA Sampit

Dengan berakhirnya tahun 2013 maka seluruh wajib pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan 2013 termasuk bendahara pada lembaga/ kementerian. Maka pada Rabu, 12 Februari 2014 bertempat di Aula KPP Pratama Sampit Jl. A. Yani No. 7 Sampit diadakan Sosialisasi/Penyuluhan Kewajiban Perpajakan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh bendahara satker vertikal dan SKPD di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 30 Satker, dan untuk itu Pengadilan Agama Sampit telah menugaskan Bendahara Pengeluaran PA Sampit Umi Watini, A.Md. untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut Nara Sumber Bpk. Iraswadi dari KPP Pratama Sampit, bahwa Sosialisasi kali ini meliputi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (1770S dan 1770SS) serta permasalahan penyetoran pajak.

Pada tahun 2014 ini untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 tidak secara manual lagi, tapi dengan cara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Untuk itu setiap pegawai selaku Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) dengan tujuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak , karenanya diharuskan kepada setiap pegawai memiliki email sendiri untuk pengisian SPT Tahunan tersebut. Dan batas pelaporan SPT Tahunan tanggal 31 Maret 2014, maka bagi bendahara harus menerbitkan formulir A2,  batas akhir pemasukan/pelaporan badan tanggal 30 April 2014, hak dan kewajiban wajib pajak, menyetor pajak yang terhutang, yang dipungut dan harus disetor sesuai formulir yang ada.

Adapun bagi yang terlambat setor menurut pasal 9 ayat 2(a) UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan uu No. 28 Tahun 2007, Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah jatuh tempo penyetoran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Dalam kegiatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab kepada peserta kegiatan untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas atau permasalahan-permasalahan yang dihadapi bendahara di lapangan. (isn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice