Bendahara Pengeluaran dan Operator SPM PA Nunukan Bimtek Aplikasi SILABI dan MPN Generasi-2

Narasumber Saat Menyampaikan Materi
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Berdasarkan Surat Tugas No.W17-A10/338/KU.00/V/2014, 2 pegawai PA Nunukan yaitu Bendahara Pengeluaran PA Nunukan Yis Andispa, S.Sy. dan Operator SPM PA Nunukan Nurhalis, S.H. mengikuti sosialisasi yang diadakan KPPN di Hotel Marvel, Nunukan, Rabu (21/5/2014).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh masing-masing Bendahara Pengeluaran dan Operator SPM satuan kerja yang masuk dalam lingkup wilayah kerja KPPN Nunukan.
Dalam sambutanya Kepala KPPN Nunukan menghimbau agara para tamu undangan/bendaharawan satker dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius dan tak lupa nantinya untuk disosialisasikan kembali di satker masing-masing. Paling tidak kepada pegawai yang langsung bersangkutan menangani MPN G2 dan Silabi (Sistem Laporan Bendahara Instansi).
Silabi merupakan aplikasi yang melekat dengan aplikasi SPP dan SPM yang biasa digunakan PPK dan PPSPM dalam membuat SPP dan SPM. Aplikasi ini nantinya sangat membantu dan memudahkan Bendahara Pengeluaran dalam membuat pembukuan serta melaporkan pertanggungjawaban di KPPN.
Berdasarkan PER-3-PB-2014 tentang Juknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara satker mewajibkan setiap Bendahara Pengeluaran untuk menggunakan aplikasi yang dibuat Ditjen Perbendaharaan yakni Aplikasi Silabi.
FO KPPN Nunukan Athabik sebagai pembicara pertama dalam sosialisasi tersebut mengundang respon positif terhadap bendahara-bendahara satker dalam memahami penggunaan Aplikasi Silabi. Terlebih lagi saat dipraktikkan secara langsung oleh Nugraha (Penerima Rekonsiliasi dan LPJ Bendahara KPPN Nunukan), para bendaharawan dapat memahami lebih rinci penggunaan Aplikasi Silabi tersebut.
Nantinya aplikasi Silabi ini sudah mulai diwajibkan sebagai pedoman pelaporan bendahara satker untuk laporan Juli 2014, yang dilaporkan pada awal Agustus 2014. Jadi diharapkan bendahara satker dapat memahami dan dapat menerapkan di satker masing-masing.
Staff bank KPPN Nunukan, Lucki sebagai pembicara kedua yang membahas mengenai penerapan MPN G2, dalam pemaparannya mengatakan nantinya setiap satker akan di wajibkan untuk menyetorkan pajaknya melalui tata cara yang terdapat dalam MPN G2.
Lebih lanjut pembicara menuturkan bahwa MPN G2 merupakan pembaruan pembayaran pajak/SSP bagi bendahara pengeluaran ataupun SSBP bagi bendahara penerimaan untuk lebih mempermudah proses pembayaranya, daftarkan satker secara online, jika suda terdaftar tinggal loggin, masukkan akun dan jumlah uang yang akan disetor ke bank, buktinya print proses selanjutnya setor ke bank melalui bukti tersebut.
Bendahara Pengeluaran dan Operator SPM PA Nunukan Praktik Aplikasi
“Dibanding MPN G1, pastinya MPN G2 ini lebih mudah dan praktis karena tak perlu lagi repot-repot. Hanya saja permasalahan di Nunukan ini jaringannya tidak stabil, lelet dan hal tersebut akan mengganggu para bendaharawan untuk melakukan transaksi secara online dalam pembayaran SSP/SSBP “ungkap pembicara”.
Di akhir acara Kepala KPPN Nunukan sangat menyadari kerumitan aplikasi Silabi, dan KPPN Nunukan akan membantu masing-masing satker jika terdapat kesulitan ke depannya.
(YIS – RENAFASYA)