logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bekerjasama dengan POKJA, IKAHI dan PPHIMM  PTA  Nusa Tenggara Barat Gelar Seminar Hukum Penyelesaian Penetapan Ahli Waris

Mataram | PTA Mataram

Acara seminar hukum yang berjudul “PENYELESAIAN PENETAPAN AHLI WARIS” dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun Mahkamah Agung RI. Ke 72 yang diikuti oleh para Hakim  Tinggi dan Pimpinan Pengadilan Agama serta para hakim se- wilayah PTA  NTB diselenggarakan atas kerjasama POKJA, IKAHI  dan PPHIMM  PTA  NTB di- Ruang sidang Utama PTA Mataram dengan:

Keeynote speaker     

:

Ym. Bapak DR. H. Ahmad Kamil S.H.,M.Hum. (Mantan Wkl    Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung  RI)

Moderator                 

:

Drs. H. Ahsin Abdul Hamid S.H. (Waka PTA  NTB)

Pemakalah                 

:

H. Sarwohadi S.H.,M.H. (Hakim PTA  NTB)

Pembanding I           

:

Drs. H.Triyono Santoso.S.H.,M.H.(Hakim PTA NTB)

Pembanding II         

:

Drs.H. Abdus Salam S.H.,M.H.(Waka PA Mataram)

Ketua PTA  NTB Ym. Bapak DR. H. Bahruddin Muhammad, S.H.,M.H.  menyampaikan sambutan bahwa seminar  hukum kali ini sangat istimewa, karena dihadiri oleh Ym. Bapak DR. H. Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum. (Mantan Wkl.    Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung  RI), beliau sebagai sesepuh sekaligus pejuang di Peradilan Agama mengetahui persis perkembangan hukum utamanya bidang kewarisan serta kewenangan Peradilan Agama menangani perkara  waris. Perkara Waris menjadi perkara primadona di wilayah hukum PTA NTB.

  Dahulu  membicarakan warisan dipandang sebagai hal yang tabu, tetapi sekarang menjadi hal yang lumrah, warisan diperebutkan walaupun  sebagai Pewarisnya  tiga keturunan ke atas, makanya tidak heran di wilayah PTA NTB ini terkenal dengan banyaknya perkara waris. Sehubungan itu tepatlah judul seminar yang akan kita bahas pada hari ini; yakni berJudul  “PENYELESAIAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI  WARIS”. KPTA  NTB   bertekad menghidupkan seminar/diskusi Hukum yang akan diselenggarakan bersama  dari Pulau Lombok, Pulau Sumbawa dan Pulau Bali tentang hal- hal yang krusial seperti Eksekusi, Perlawanan pihak ketiga (derden verzet), Ekonomi Syariah, hak tanggungan dll. Dan beliau berharap hasil diskusi ini supaya dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan perkara waris, ke depan tidak ada lagi disparitas penetapan/putusan hakim satu dengan yang lainnya.

Ym. Bapak DR. H. Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum. dalam pengarahannya menyampaikan bahwa “Perkara waris” menjadi kewenangan Peradilan Agama melalui pasang surut, dari jaman perjuangan pemerintahan belanda,  lahirnya PP No.45 tahun 1957, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kemudian diubah  dengan UU No.3 tahun 2006. Pengadilan Agama di luar Jawa dapat memutus perkara waris tetapi belum dapat menyelesaikannya (mengeksekusi),  penyelesaiannya masih melalui viat eksekusi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama di Jawa hanya diberi wewenang  sebatas memberikan “FATWA WARIS” .

Dengan lahirnya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadian Agama seluruh Indonesia tanpa membedakan di Jawa maupun di luar Jawa, tetapi masih ada pasal pilihan hukum (reght choice) artinya seorang muslim dapat memilih menyelesaikan perkara warisnya ke Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri, dan ada pasal yang masih  mengatur tentang P3HP (Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan yakni Pasal 107 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989, kemudian lahirlah UU  No.3 Tahun 2006 dalam penjelasan Pasal 49 huruf (b) penyelesaian perkara waris dibagi dua, yang mengandung sengketa diajukan dengan cara contensius dan yang tidak mengandung sengketa diselesaikan secara volunteer.

Dalam akhir pengarahannya beliau berpesan supaya didiskusikan apakah P3HP masih perlu ditangani oleh Pengadilan Agama, dan pesan beliau Hakim harus rajin belajar, sebab tantangan ke depan lebih berat, dan supaya hasil diskusinya dilaporkan ke Badilag. selanjutnya beliau membuka seminar tersebut dengan ditandai mengetok palu sidang sebanyak tiga kali.(H. Sarwohadi, S.H.,M.H.)

                                                                   

                                                                          

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice