logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bekerja Sama dengan Bank Muamalat Pokja Hakim PA Tanah Grogot Gelar Acara Bertajuk Perbankan Syariah

Tanah Grogot | PA Tanah Grogot

Pengadilan Agama Tanah Grogot bekerja sama dengan Bank Muamalat Cabang Tanah Grogot melaksanakan kegiatan bertajuk "Orientasi Produk dan Praktik Perbankan Syari'ah pada Bank Muamalat"  di ruang serba guna Pengadilan Agama Tanah Grogot Kamis (5/10/2017)

Pengadilan Agama Tanah Grogot berupaya menghidupkan kembali kegiatan kelompok kerja (pokja) yang selama ini vakum dan diambillah tema yang tepat yakni dalam rangka pembelajaran khususnya bagi para Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot tentang ekonomi syari'ah.

Ada pun sesuai sambutan Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Drs. H. Ahmad Fanani, M.H. yang di antaranya berintikan apabila di kemudian hari terdapat Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot yang dipromosi ke daerah yang lebih maju dan tidak menutup kemungkinan menangani perkara ekonomi syari'ah, maka insya Allah setidaknya ada sedikit bekal ilmu pengetahuan dalam hal ini.

Bertindak sebagai narasumber dari kegiatan tersebut ialah pimpinan Bank Muamalat Cabang Tanah Grogot, Bapak Eka Krisna Santoso, S.Si. selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Muamalat Tanah Grogot.

Di awal pemaparan Bapak Eka Krisna Santoso, S.Si. menerangkan yang intinya apa yang dimaksud dengan perbankan syari'ah serta hal-hal apa saja yang terdapat dalam perbankan syaria'ah khususnya Bank Muamalat, lalu setelah itu berdiskusi aktif dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar perbankan/ekonomi syari'ah yang diajukan oleh para Hakim kepada narasumber.

Pertanyaan yang dijawab dan diterangkan oleh narasumber berdasarkan salah satu pertanyaan dari salah seorang Hakim Bapak Gunawan, S.H.I. yakni, "Mengapa Bank Muamalat Cabang Tanah Grogot tidak ada atau belum ada urusan perkara dengan nasabah terkait perbankan syari'ah yang diajukan gugatan ke Pengadilan Agama Tanah Grogot guna di lain sisi sebagai sarana pembelajaran bagi para Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot?", lalu dijawablah oleh narasumber, "Justru pihak Bank Muamalat sangat tidak menginginkan adanya sengketa demikian apalagi sampai diajukan ke Pengadilan Agama. Karena pihak Bank Muamalat mempunyai pandangan yang berbeda, setidaknya Bank Muamalat tidak ingin nasabahnya merasa terdzholimi dengan melakukan tindakan demikian walau pun secara hukum Bank Muamalat sangat bisa melakukan tindakan tersebut, dan juga menghindari preassure atau stigma buruk dari masyarakat bahwa Bank Muamalat "sama saja" apabila melakukan hal tersebut kepada nasabahnya". Begitulah yang dipaparkan oleh narasumber.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) jam tersebut menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru di bidang perbankan syari'ah khususnya bagi segenap Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot dan insya Allah dapat menjadi bekal ilmu yang berharga di kemudian hari, selanjutnya kegiatan tersebut diabadikan dengan berfoto bersama.

(Adyzoel)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice