logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Begini Kondisi PA Karangasem Pasca Gempa Lombok

Karangasem | PA Karangasem

Gempa Lombok berkekuatan 6,4 SR telah mengguncang Pulau Lombok pada tanggal 29 Juli 2018. Pusat gempa berada di 47 km timur laut Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan kedalaman 24 km kiranya juga menjangkau Pulau Bali terutama Kabupaten Karangasem secara georafis bersebrangan dengan pusat gempa tersebut.

Guncangan yang terjadi pada pukul 06.47 WITA tersebut juga menjamah gedung Kantor Pengadilan Agama (PA) Karangasem. Beberapa bagian kantor mengalami kerusakan seperti plafon di sisi teras kantor, ruang ketua dan lainnya. Di sisi lain banyak genteng atap kantor yang jatuh di beberapa bagian kantor. Dimana kerusakan kecil tersebut langsung ditindak lanjuti dengan beberapa perbaikan pada esok harinya.

Baru selesai perbaikan-perbaikan tersebut, dalam hitungan hari yakni pada tanggal 5 Agustus 2018 gempa kembali terjadi dengan kekuatan yang lebih besar yakni 7 SR yang berpusat di 18 km barat laut Lombok TimurNusa Tenggara Barat dengan kedalaman 15 km.

Gempa yang terjadi sekitar pukul 19:46 WITA ini memberikan dampak kerusakan yang lebih pada gedung PA Karangasem. Gedung yang berdiri kokoh dan megah sejak tahun 2012 tersebut mengalami kerusakan yang sangat berat. Berdasarkan pantauan dan penilaian Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karangasem yang melihat langsung di hari esoknya bahwa gedung tersebut tidak layak lagi untuk dilakukan aktifitas di dalamnya.

Aktifitas pertama seluruh pegawai kantor adalah berusaha semaksimal mungkin membersihkan sisa-sisa reruntuhan dan kemudian menyelamatkan serta mengevakuasi Barang Milik Negara yang masih dalam kondisi baik seperti komputer, printer, meja dan kursi kerja. Dan yang terutama adalah arsip perkara dan arsip yang sedang berjalan, kemudian dipindahkan ke Mess kantor/rumah dinas Pengadilan Agama Karangasem.

Karena telah diputuskan oleh Pimpinan sebagaimana Surat Keputusan Nomor W22-A10/112/KS.00/SK/08/2018 tentang Penetapan Rumah Dinas Sebagai Kantor Sementara Pengadilan Agama Karangasem sehingga mess kantor/ rumah dinas Pengadilan Agama Karangasem yang tidak mengalami kerusakan dapat difungsikan kembali sebagai kantor sementara agar pelayanan kepada masyarakat dapat tetap terlaksana. Bahkan pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sidang tetap dilakukan di ruang sidang kantor lama Pengadilan Agama Karangasem tersebut.

Persidangan dilakukan di ruang yang terbatas namun tetap meniscayakan proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan. Meskipun goncangan gempa masih meninggalkan trauma dalam diri aparatur namun dengan saling menguatkan, PA Karangasem tidak menunda-nunda untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Wallahu alam bisshawab (Khalishah Mulyani)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice