Beberapa Perkara Itsbat Nikah di Jurit Ditolak PA Selong, Ini Alasannya
Majelis Hakim bersiap-siap menyidangkan 50 perkara itsbat nikah
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menyidangkan 50 perkara itsbat nikah di Kantor Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Jumat (6/8/2021). Tidak semua perkara dikabulkan. Ada beberapa perkara yang ditolak. Alasannya karena salah satu pemohon, baik pihak suami atau istri, masih terikat perkawinan dengan orang lain sehingga ada halangan untuk menikah.
Sidang dipimpin oleh H. Fahrurrozi, SHI., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi Firman, SHI. dan Hapsah, SHI., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
“Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama menurut ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, salah satunya adalah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” ucap Ketua Majelis Hakim saat menyidangkan perkara Nomor 802/Pdt.P/2021/PA.Sel.
Pernikahan yang dilakukan oleh Pemohon I (suami) dan Pemohon II (istri), sambungnya, jelas-jelas mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebab pada saat Pemohon II menikah dengan Pemohon I, waktu itu status Pemohon II masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain, padahal disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang tersebut bahwa seseorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi.
Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki dan perempuan menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maka untuk melakukan perceraian harus di pengadilan.
“Walaupun Side (Pemohon II) sudah diserahkan (dipulangkan) ke orang tua, walaupun Side sudah lama pisah dengan suami pertama dan bahkan suami pertama Side sudah sudah menikah lagi dengan perempuan lain, Side dan suami pertama belum bisa disebut sudah bercerai. Karena perceraian, menurut Undang-Undang Perkawinan, hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Nama Side dan suami pertama masih tercatat di KUA sebagai suami istri,” terang Hakim asal Jawa Tengah yang bertugas di PA Selong sejak tahun 2018 itu.
Ditambahkannya, bila seorang laki-laki menikah di bawah tangan dengan perempuan tetapi perempuan itu masih tercatat di KUA sebagai istri dari orang lain, maka permohonan itsbat yang diajukannya pasti ditolak karena ada halangan.
Majelis Hakim sedang memeriksa pasangan suami istri dalam perkara itsbat nikah
“Karena itu, patuhi dan taati peraturan demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan. Karena negara ini negara hukum. Kalau mau menikah, menikahlah secara resmi di KUA sehingga memperoleh akta nikah. Jangan menikah di bawah tangan atau nikah sirri. Kalau mau bercerai, bercerailah secara resmi di pengadilan. Orang yang mengaku telah bercerai, namun tidak dapat menunjukkan akta cerai maka dianggap perceraiannya tidak ada,” tandasnya.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim mengucapkan penetapan dalam sidang terbuka untuk umum yang pada pokoknya menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
Dalam pantauan Tim PA Selong News, persidangan 50 perkara berjalan lancar. Pihak-pihak beperkara dan saksi-saksinya masuk ruang sidang secara tertib dan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker. Hanya 3 perkara yang ditolak, 5 perkara gugur dan selebihnya dikabulkan. (samyad)