logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bawas Mahkamah Agung RI adakan Pengawasan di Pengadilan Agama Waikabubak
waikabubak1

Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) adakan Pengawasan rutin/reguler di Pengadilan Agama Waikabubak pada hari senin-kamis (7-10/12/20) kemarin. Tim Pemeriksa Bawas terdiri dari Suryawati, sebagai ketua Tim pemeriksa, Nahison Dasa Brata, keduanya Hakim Tinggi Pengawas pada Bawas MA-RI, Bayuardi (Hakim Yustisial pada Bawas MA-RI), mariana Erka Puteri (Kasubbag Akuntansi pada Bawas MA-RI) serta Nur Susana Tifa (Auditor Kepegawaian Bawas MA-RI) sebagaimana dimaksud dalam surat tugas nomor : 686/BP/ST/XI/2020.

Maksud dan Tujuan Pengawasan : Dasar Hukum

Maksud dan tujuan pengawasan adalah untuk menjaga tertib administrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya menejemen peradilan yang baik dan benar.

Adapun dasar hukum dilaksanakannya Fungsi Pengawasan rutin/reguler tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman
  2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia nomor : 3 tahun 2009.
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan
  4. Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 62/BP/SK/XI/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Penetapan Susunan tim Pemeriksaan Reguler dan Tim Monitoring sebagai wilayah I, II, III dan IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tugas tim Pengawas :

Dalam surat tugas surat tugas nomor : 686/BP/ST/XI/2020, disebutkan tugas tim pengawas diantaranya:

Pertama          : Melakukan pemeriksaan rutin/reguler Pengadilan Agama Waikabubak

Kedua      : Melakukan Pemeriksaan rutin/reguler terkait Manajemen Peradilan, Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi            Persidangan, Administrasi Umum, Keterbukaan Informasi, serta meja Informasi dan pengaduan, Perma nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Panitera dan Sekretaris.

Ketiga           : menindaklanjuti hasil pemeriksaan/temuan BPK, BPKP dan SIMAK-BMN serta memantau pelaksanaan Perma nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

Keempat         : melakukan monitoring terkait dengan kedislipinan aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik serta temuan lain dari pengawas eksternal di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan

Kelima            : melakukan opname brankas terkait keuangan perkara Pada Pengadilan Agama Waikabubak 

waikabubak2

Dalam ekspos hasil temuan yang dilakukan pada hari kamis kemarin (10/12/2020), YM Suryawati, sebagai ketua tim menyampaikan bahwa secara umum Pengadilan Agama Waikabubak sudah baik, namun ada bebarapa temuan yang dituangkan dalam lembar temuan yang harus diperbaiki. “Secara umum sudah baik, namun tetap ada beberapa temuan yang kami tuangkan dalam lembar temuan hasil pemeriksaan reguler dan sesegera mungkin untuk diperbaiki yang kemudian dikirim ke Bawas nantinya”. Ujar ketua tim dalam pemaparan eksposnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Waikabubak mengucapkan terimakasih telah diadakan pengawasan dan akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut secepatnya. “Kami ucapkan terimakasih banyak kepada Tim dari Bawas MA, yang telah melaksanakan pengawasan di Pengadilan Agama Waikabubak, akan segera kami tindak lanjuti hasil temuan tersebut serta akan kami jadikan tolak ukur dalam melaksanakan tupoksi kami di tahun 2021 nanti.” Ujar M. Jamil menanggapi tim.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Waikabubak mohon maaf apabila dalam menerima serta menemani dalam pengawasan ini banyak terdapat kekurangan.”Kami mewakili Keluarga besar Pengadilan Agama Waikabubak mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam menerima serta menemani dalam pengawasan ini terdapat banyak kekurangan, selanjutnya semoga Tim diberikelancaran dalam perjalanan sehinga selamat sampai tujuan.” Pungkas ketua.

waikabubak3

Acara pengawasan reguler oleh Bawas MA-RI ini selesai pada 09.30 WITA. Selanjutnya, setelah penyerahaan hasil pengawasan reguler, sesuai acara yang telah diagendakan rombongan Bawas MA-RI melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk kembali menjalankan tugas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Tim IT PA Wkb/Ags)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice