Bawas MA Melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Integritas Serta Penilaian Zona Integritas di PA Sampit

Ketua Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memberikan sambutannya saat pertemuan
Sampit |www.pa-sampit.go.id
Selama 2 hari dari tanggal 14 s.d 15 2019, pada Pengadilan Agama Sampit dilaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Integritas serta Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 338/BP/ST/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, Tim yang bertugas terdiri dari H. Taufiq Hamami (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI) sebagai Ketua, Iva Fairouz Afrinadya (Kasubbag Umum Kepegawaian pada Sekretariat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI) sebagai Sekretaris, Bram Budi Nurcahyo (Arsiparis pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI) sebagai Staf Pemeriksa, Yuan Cynthia Simanjuntak (Staf pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI) sebagai Staf Pemeriksa.
Pada hari pertama kedatangan Tim, dilaksanakan pertemuan dengan seluruh ASN Pengadilan Agama Sampit di Ruang Rapat Pengadilan Agama Sampit, Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I. dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tersebut, beliau menyampaikan secara singkat gambaran keadaan Pengadilan Agama Sampit yang mempunyai SDM yang sangat terbatas sekali dan banyaknya jumlah perkara yang ditangani.
Lebih lanjut Ketua PA Sampit juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sampit untuk mendapatkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sudah menjalani beberapa proses yaitu penandatanganan Pakta Integritas dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2019, dilanjutkan dengan Penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara mandiri. Juga merupakan suatu kebanggaan bagi kami diberi kepercayaan untuk diperiksa dan dinilai oleh Tim dari Bawas Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya Ketua Tim juga menyampaikan sambutannya, bahwa kedatangan mereka ke Pengadilan Agama Sampit berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Badilag, karena Pengadilan Agama Sampit sebagai salah satu dari 6 Pengadilan Agama yang jadi Pilot Project Zona Integritas di wilayah PTA Kalimantan Tengah. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga tertib administrasi peradilan yang baik dan benar serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pemeriksaan dan penilaian disertai dengan data dukung (evidence) setiap Komponen Pengungkit yang telah disediakan oleh Tim Zona Integritas Pengadilan Agama Sampit yang diketuai oleh Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I.. Selain melakukan pemeriksaan Tim Bawas juga melakukan tanya jawab kepada para koordinator Tim Area untuk lebih memastikan seluruh kegiatan pembangunan ZI sudah berjalan sesuai dengan data dukung yang ada. Juga melakukan pemeriksaan terhadap Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pengadilan Agama Sampit. Dalam Zona Integritas ada 6 (enam) Komponen Pengungkit yang menjadi indikator penilaian, yaitu:
- Manajemen Perubahan;
- Penataan Tata Laksana;
- Penataan Sistem Manajemen SDM;
- Penguatan Akuntabilitas;
- Penguatan Pengawasan;
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Setelah melaksanakan penilaian terhadap 6 (enam) komponen tersebut, nilai yang diberikan oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI kepada Pengadilan Agama Sampit adalah “92,8%”. Untuk selanjutnya Pengadilan Agama Sampit masih menunggu Tim Penilai Nasional yaitu Kemenpan – RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian terhadap Pembangunan Zona Integritas. semoga Pengadilan Agama Sampit dapat memperoleh predikat sebagai Satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung RI. (Tim Redaksi PA Sampit)