logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Banyaknya Gugatan Waris di PA Selong

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Jumlah perkara gugatan waris di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB tergolong banyak. Hal itu dikatakan salah seorang Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH., seusai memimpin sidang, kepada Tim PA Selong News, Selasa (5/3/2019).

“Sebelum bertugas di Lombok Timur, saya sudah sering mendengar bahwa PA Selong banyak menangani perkara gugatan waris. Setelah saya dilantik akhir Desember 2018 yang lalu, atau baru 2 bulan saya di sini, saya membuktikan sendiri PA Selong memang banyak sekali gugatan warisnya,” ujar Hakim asal Pati Jawa Tengah itu.

Selain banyak, lanjut Fahrurrozi, perkara gugatan waris di PA Selong juga memerlukan perhatian penuh, karena rata-rata pewarisnya sudah lama meninggal dunia, jumlah pihak beperkaranya banyak dan obyek sengketanya sudah berpindah-pindah tangan.

“Menghadapi banyaknya perkara gugatan waris, tidak jarang para hakim PA Selong harus pulang ke rumah pada malam hari. Dan sesampainya di rumah pun harus kembali membuka laptop untuk bekerja,” tuturnya.

Ditambahkannya, bahwa pemeriksaan perkara gugatan waris di ruang sidang menghabiskan waktu lama. Terkadang sidang harus berakhir hingga petang hari, bahkan malam hari. Dan proses penyelesaian satu perkara saja bisa memakan waktu panjang, sekitar satu tahun. Itu baru di tingkat pertama. Padahal, kebanyakan gugatan waris selalu ada upaya hukum banding, kasasi sampai peninjauan kembali.

Lebih lanjut Fahrurrozi mengatakan bahwa akibat banyak perkara gugatan waris maka PA Selong sering melakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk memperjelas obyek sengketa dan eksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Ayah dari Fayad dan Ausam itu menilai, banyaknya perkara gugatan waris di PA Selong menunjukkan kesadaran hukum masyarakat Lombok Timur cukup tinggi. Masyarakat sadar bahwa jalan keluar manakala hartanya direbut atau dirampas oleh orang lain, adalah menempuh jalur hukum. Bukan main hakim sendiri dengan menggunakan kekerasan atau cara-cara anarkis.

Terkait dengan jumlah perkara, Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH. menjelaskan bahwa jumlah perkara gugatan waris yang diterima PA Selong dari tahun ke tahun selalu tinggi.

“Perkara gugatan waris yang diterima PA Selong tahun 2012 berjumlah 80 perkara, tahun 2013 berjumlah 86 perkara, tahun 2014 berjumlah 94 perkara, tahun 2015 berjumlah 80 perkara, tahun 2016 berjumlah 69 perkara, tahun 2017 berjumlah 57 perkara dan tahun 2018 berjumlah 70 perkara,” paparnya. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice