Bantuan Sidang Teleconference Pengadilan Agama Bangkinang Untuk Pengadilan Agama Soasio
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (01/03/2023) pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Lantai 2, Pengadilan Agama Bangkinang telah melaksanakan bantuan sidang secara teleconference dari Pengadilan Agama Soasio (Maluku Utara) dengan perkara Cerai Gugat.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Soasio dengan nomor surat W29-A2/270/HK.05/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 perihal Panggilan Sidang I. Sidang Teleconfere ini menghadirkan Tergugat dan Saksi dari Penggugat yang berdomisili di Bangkinang, sehinggga tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Soasio (Maluku Utara) karena jarak yang terlalu jauh dari Pengadilan Agama Soasio. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Bangkinang mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Bangkinang. Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar.
Dengan tetap berpedoman kepada norma-norma hukum yang berlaku, maka Tergugat dan Saksi Penggugat yang diminta oleh Pengadilan Agama Soasio tersebut dapat dihadirkan dan diperiksa melalui persidangan teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. (ES/TimITPaBkn)