logo web

Dipublikasikan oleh Memen A. Husni, SE pada on .

Bantuan Sidang Secara Teleconference Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pada Pengadilan Agama Muara Teweh

Rabu, 12 Januari 2022 Pukul 09.15 WIB bertempat di Ruang Sidang Dua Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan bantuan sidang secara teleconference perkara Permohonan Pengangkatan Anak, dengan nomor perkara 223/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan nomor surat W16-A14/2572/HK.05/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 yang tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun karena jarak yang terlalu jauh dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Muara Teweh mengatasi hambatan tersebut Dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Muara Teweh, Alhamdulillah perkara sidang tersebut berjalan lancar. Dengan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku dan tetap menerapkan protocol Kesehatan. Maka saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Kabupaten Meadiun tersebut diperiksa melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. (m2n)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice