logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bahas Teknis Yustisial Peradilan Agama, PA Banjarbaru Gelar Rapat

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi triwulan I yang diadakan beberapa waktu lalu, pimpinan dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua PA Banjarbaru memimpin rapat terbatas di kalangan hakim untuk membahas beberapa hal yang mendesak untuk segera dirampungkan.

Beberapa bahasan utama dalam rapat terbatas itu antara lain penyeragaman amar putusan, pembakuan format putusan dan Berita Acara Sidang (BAS), restrukturisasi tim IT PA Banjarbaru, permasalahan dalam kuasa insidentil, dan pembahasan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dalam pengarahannya, Ketua memaparkan beberapa permasalahan antara lain bervariasinya amar putusan para hakim untuk satu jenis perkara yang sama.

Ditambahkannya, meskipun para hakim memiliki pandangan berbeda, namun sepatutnya untuk mengikuti pendapat umum sepanjang hal itu tidak melanggar prinsip-prinsip kepatutan, keadilan, dan visi untuk menciptakan kepastian hukum di masyarakat. Para hakim diharapkan untuk dapat lebih bijaksana dalam memutus perkara dan tidak memaksakan egonya untuk mencantumkan amar sesuai seleranya.

Mengawali rapat terbatas, Wakil Ketua memberikan outline dan pandangan umumnya tentang agenda rapat terbatas kali ini. Dikatakannya, saat ini memang masih terdapat perbedaan penafsiran dalam berbagai hal menyangkut teknis yustisial.

Seperti masalah kuasa insidentil dimana surat kuasa dibuat di depan notaris. Apakah hal tersebut masih memerlukan izin dari KPA? Masing-masing hakim berbeda pendapat, namun letak perbedaannya sebenarnya berpangkal dari izin KPA tersebut.

Permasalahan ini kemudian semakin tidak menemukan benang merah karena pasal-pasal dalam perundang-undangan tidak ada yang secara tegas mengatur teknisnya, sehingga penerapannya di lapangan pun berbeda-beda. Karena itu, para hakim PA Banjarbaru diharapkan untuk lebih bijaksana dan benar-benar mengerahkan segala daya upayanya dalam melakukan diskresi hukum untuk mewujudkan keadilan.

Rapat terbatas kemudian dilanjutkan dengan membahas satu per satu agenda yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang sekira 2 jam, akhirnya diperoleh beberapa kesepakatan yang nantinya akan dipaparkan dalam rapat gabungan dengan unsur kepaniteraan dan kesekretariatan. Beberapa butir kesepakatan itu antara lain:

  1. Penyeragaman amar putusan yang nantinya akan dibakukan dalam instrumen amar putusan;
  2. Perubahan struktur tim IT dengan penambahan beberapa pos yang memiliki fungsi berbeda;
  3. Terkait masalah prodeo, putusan atau penetapan sela tetap harus dibuat sebagai dasar dari pencairan dana prodeo dari DIPA PA Banjarbaru. Teknisnya, sebelum PMH ditetapkan oleh Ketua, KPA terlebih dahulu menetapkan pengabulan atau penolakan prodeo dimaksud, sehingga tidak perlu diadakan sidang insidentil oleh majelis untuk pemeriksaan prodeonya;
  4. Para hakim, panitera, dan jurusita diimbau untuk memedomani Buku II dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  5. Perihal kuasa insidentil yang dibuat di depan akta notaris, akan dirampungkan dan diupayakan tercapai kesepakatan pada rapat gabungan setelah mengkoordinasikannya dengan jajaran kepaniteraan PA Banjarbaru.

Setelah kesepakatan tersebut dicapai, rapat kemudian ditutup oleh Ketua PA Banjarbaru. (mna)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice