Bahas Persiapan Akhir Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal, Pemkab Gelar Rapat Bersama PA Nunukan dan KUA
Asisten II Pemkab. Nunukan Saat Memimpin Rapat Didampingi KPA Nunukan dan Kabag. Kesra
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Setelah 273 perkara permohonan itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ditetapkan hari sidangnya oleh Majelis Hakim PA Nunukan, maka Pemkab. Nunukan bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi dengan PA Nunukan dan Kemenag. Nunukan (KUA), Kamis (16/1) pagi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten II Kantor Bupati Nunukan ini membahas mengenai persiapan akhir pelaksanaan acara seremonial pembukaan pelaksanaan sidang itsbat nikah massal, yang rencananya akan dihadiri oleh Bupati Nunukan Drs. H. Basri, Muspida (FKPD), dan Kepala SKPD yang ada di Kab. Nunukan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten II (Ekonomi dan Pembangunan) Pemkab. Nunukan H. Hanafiah, S.E.. Dihadiri oleh Ketua dan Pansek PA Nunukan, Kepala Kemenag. Nunukan, Kabag. Kesra, Kabag. Humas, Kabag Umum, Kasubbag Keberagamaan Pemkab. Nunukan, Kepala KUA Kec. Nunukan, Camat dan Sekretaris Camat Nunukan dan Camat Nunukan Selatan, para Lurah dari Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan,
Untuk diketahui, PA Nunukan telah menetapkan jadwal persidangan untuk ke-273 perkara permohonan itsbat nikah massal dari Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan, yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Nunukan, tanggal 2 Januari 2014 lalu.
Rencananya, sesuai jadwal, persidangan perkara permohonan itsbat nikah untuk Kec. Nunukan (74 perkara) akan disidangakan selama 2 hari, Rabu (29/1) dan Kamis (30/1).
Sedangakn untuk Kec. Nunukan Selatan (209 perkara) akan disidangkan selama 4 hari, yaitu Rabu (5/2) dan Kamis (6/2). Kemudian dilanjutkan di minggu berikutnya, Rabu (12/2) dan Kamis (13/2).
Tempat pelaksanaan sidang itsbat nikah massal ini akan dipusatkan di masing-masing kantor Kecamatan dengan menggunakan Aula Serba Guna Kantor Kecamatan yang ada.
Direncanakan, Bupati Nunukan Drs. H. Basri, bersama FKPD dan Kepala Dinas akan menghadiri langsung acara seremonial pembukaan pelaksanaan itsbat nikah di masing-masing Kecamatan pada hari pertama ( Rabu).
Para Peserta Rapat Persiapan Akhir Itsbat Nikah
Setelah acara pembukaan selesai, akan dilanjutkan dengan persidangan perkara permohonan itsbat nikah oleh Majelis Hakim PA Nunukan.
Kemudian akan dilanjutkan dengan acara penyerahan buku nikah secara simbolis oleh Bupati Nunukan kepada masing-masing pasangan suami-istri (pasutri) yang telah disahkan nikahnya oleh PA Nunukan.
Semoga kelak pelaksanaan sidang itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini dapat berjalan lancar dan sukses!
(jurindomal.pa.nnk – renafasya)