
Kota Magelang – Senin (24/10/2022) Pimpinan, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Magelang melakukan kunjungan silaturahim ke kantor Kementerian Agama Kota Magelang yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No.106, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Baca Juga: Tim Pembangunan ZI PA Magelang Berbagi Langkah Sukses Pembangunan ZI di Kantor Kemenag Kota Magelang
Kunjungan yang berlangsung pukul 13.30 sampai dengan 15.00 WIB tersebut dilaksanakan dalam rangka menggali kembali isu-isu aktual dalam rangka peningkatan sinergi dan pelayanan antar instansi.
Ketua PA Magelang Septianah, S.H.I., M.H yang memimpin kunjungan menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kemenag yang telah merespon baik komunikasi antar instansi. Menurutnya sinergi PA dan Kemenag wajib dijaga dan ditingkatkan mengingat mengingat secara historis PA adalah ‘saudara kandung’ Kemenag.
“Secara pribadi dan mewakili institusi saya sangat berterimakasih atas respon dan sambutan Bapak Kepala Kemenag Kota Magelang dan jajarannya. Tentu banyak prinsip-prinsip dan muatan pelayanan antara PA dan Kemenag yang sama. Oleh itu kehadiran kami di sini selain bersilaturahim, juga ingin meminta masukan dan saran dalam peningkatan kerjasama yang dibangun selama ini,”ujar Septianah.
Kepala Kantor Kemenag kota Magelang Drs. H. Sofia Nur, M. Pd. yang didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Abdurrosyid, M. Hum. dan jajarannya sangat mengapresiasi kunjungan Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Magelang tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan aparatur PA Magelang. Terlebih lagi Kemenag saat ini sedang membangun zona integritas. Harapan kami, PA Magelang yang telah meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) bisa memberikan masukan dan saran serta bisa bersinergi sehingga memberikan dampak positif khususnya bagi Kemenag kota Magelang,”ujar Sofia Nur.

Selanjutnya kunjungan membahas evaluasi dan teknis kerjasama yang akan dikembangkan baik itu kerjasama berbasis teknologi informasi (aplikasi) maupun non aplikasi. Di antaranya adalah kerjasama pertukaran informasi status perkawinan, penerbitan syarat berperkara, validasi salinan putusan/penetapan, validasi akta cerai, pelaksanaan isbat nikah terpadu, kerohaniawanan dan kerjasama aktual lainnya. (Spn)