Awal Tahun, PTA Samarinda Masih Sulit Mempertahankan Kategori Laporan Perkara Sangat Akurat

Laporan Perbandingan Nasional Per 8 Januari 2014
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Hingga hari ke-8 bulan Januari 2014, Laporan Perbandingan Data Perkara Antara Rekap Manual dan Data Siadpa Plus di portal infoperkara.badilag.net., masih memperlihatkan hasil yang kurang menggembirakan.
Terdapat 20 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang tidak dapat menutup tahun 2013 dengan hasil yang memuaskan. Terdiri dari 7 PTA yang masuk kategori laporan kurang akurat (kuning) dan 13 PTA yang masuk kategori laporan tidak akurat (merah). Selebihnya sebanyak 9 PTA masuk kategori laporan sangat akurat (hijau).
Di antara PTA yang masuk ketegori laporan tidak akurat (merah) itu adalah PTA Samarinda di Kalimantan Timur. Posisi “hijau” (laporan perkara sangat akurat) di Laporan Perbandingan itu ternyata sulit dipertahankan PTA Samarinda di akhir tahun.
Padalah PA-PA sewilayah hukum PTA Samarinda telah membuat “kontrak kinerja” untuk “menghijaukan” Laporan Perbandingan PTA Samarinda pada saat berlangsungnya acara Bimtek Administrasi Kepaniteraan, di Samarinda, akhir September 2013 lalu.
Dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas (motto SIADPA Plus), saat itu “kebulatan tekad” itu memang mampu mengangkat posisi PTA Samarinda di Laporan Perbandingan yang berhasil masuk kategori laporan sangat akurat (hijau) di awal Oktober 2013 (9/10).
Namun ternyata posisi “hijau” itu tidak mampu bertahan di saat-saat ‘kritis’ (akhir tahun). Karena masih ada 4 PA yang belum mampu mengakurasi dan memvalidasi data perkara SIADPA Plus-nya.
Laporan Perbandingan PA-PA Se-Kaltim per 8 Januari 2014
Posisi “kuning” masih milik PA Samarinda dengan selisih hanya 1 perkara. Sedangkan posisi “merah” dimiliki PA Sangatta (99 perkara), PA Tanah Grogot (137 perkara), dan PA Tenggarong (12 perkara).
Selebihnya, 6 PA di lingkungan PTA Samarinda mampu menembus posisi laporan perkara sangat akurat (hijau), yaitu PA Balikpapan, PA Tanjung Selor, PA Tanjung Redeb, PA Tarakan, PA Bontang dan PA Nunukan.
(jurindomal – renafsya)