logo web

Dipublikasikan oleh ra pada on .

Awal Februari Harta Bersama Akhirnya Berdamai Di PA Tebing Tinggi

Tebing Tinggi. 01 Februari 2021. Perkara Pengadilan Agama Tebing Tinggi nomor 3/Pdt.G/2021/PA.Ttd dengan perkara Harta Bersama.  Penggugat dan Tergugat hadir dalam sidang pertama sehingga dilaksanakan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah mediasi oleh Ummu R. Siregar belum menemui titik terang.  Kemudian dilanjutkan dengan persidangan, didalam persidangan Penggugat dan Tergugat akhirnya berhasil di damaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Dr. Devi Oktari, S.HI., M.H selaku Ketua Majelis.

Dengan berhasilnya berdamai kemudian Penggugat dan Tergugat menandatangani Akta Perdamaian disaksikan oleh Ketua Majelis. Sehingga Penggugat mencabut perkara tersebut.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice