Awal Februari Harta Bersama Akhirnya Berdamai Di PA Tebing Tinggi
Tebing Tinggi. 01 Februari 2021. Perkara Pengadilan Agama Tebing Tinggi nomor 3/Pdt.G/2021/PA.Ttd dengan perkara Harta Bersama. Penggugat dan Tergugat hadir dalam sidang pertama sehingga dilaksanakan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah mediasi oleh Ummu R. Siregar belum menemui titik terang. Kemudian dilanjutkan dengan persidangan, didalam persidangan Penggugat dan Tergugat akhirnya berhasil di damaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Dr. Devi Oktari, S.HI., M.H selaku Ketua Majelis.
Dengan berhasilnya berdamai kemudian Penggugat dan Tergugat menandatangani Akta Perdamaian disaksikan oleh Ketua Majelis. Sehingga Penggugat mencabut perkara tersebut.