Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin (17/07/2023), Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima serta mengoptimalisasikan atas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/2023 telah dilakukan pada Senin, 22 Mei 2023 di kantor Pos Indonesia, Jakarta, Perwakilan PT Pos Indonesia (Persero) cabang Sei Rampah kunjungi Pengadilan Agama Sei Rampah dalam rangka untuk menjelaskan draf perjanjian kerja sama pengiriman dokumen surat tercatat antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Sei Rampah.
Bertempat di ruang rapat kantor PA Sei Rampah kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PA Sei Rampah, Wakil Ketua, Panitera, Hakim, para Panmud, Panitera Pengganti dan perwakilan dari PT Pos Indonesia (Persero) yang wakili oleh Bapak Ramahtilah (Executive Manager), Bapak Ivo Kurniawan (BM Sei Rampah) dan Vela (Penjualan Produk).
Adapun beberapa poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut mengenai Dokumen Surat Tercatat (dokumen surat panggilan sidang/surat pemberitahuan putusan beserta dokumen persidangan lainnya) atau surat yang dialamatkan pada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dan sah dipersidangan, waktu pengiriman surat tercatat serta status surat tersebut. Dikesempatan yang sama Bapak Ramahtilah juga menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) juga menyediakan aplikasi yang bisa diakses oleh PA Sei Rampah untuk dapat melihat status dari Surat Tercatat tersebut. Selain itu dalam pertemuan tersebut dari pihak PA Sei Rampah juga memberikan beberapa masukan agar isi perjanjian yang akan disepakati tersebut sesuai dengan poin-poin yang ada dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022.
Diharapkan dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar lembaga ini bukan hanya mempermudah administrasi peradilan, melainkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sei Rampah. /mel