Audiensi Kerjasama SPT Tahunan KPP Pratama Padang Sidempuan di PA Panyabungan

Panyabungan | PA Panyabungan
Kamis tangal 07 Februari 2019 pukul 10.30 WIB Pengadilan Agama Panyabungan mendapat tamu dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan yang dalam Surat Tugas Nomor ST-82/WPJ.26/KP.0501/2019 menugaskan Kepala Seksi (Oviar Candra Bumi), Pelaksana (Fany Utari), Pelaksana (Rifqi Chadlirin) dalam rangka Audiensi Kerja Sama Pelaksanaan Pekan Panutan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 Pegawai Pengadilan Agama Panyabungan.Layaknya sebagai sebuah tradisi pada awal tahun khususnya menjelang akhir bulan Maret, PNS baik dilingkungan instansi vertikal (pusat) maupun instansi daerah diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Orang Pribadi.
Hal ini merujuk dari peraturan negara ataupun mentaati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE-02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Dimana salah satu didalamnya mengatur bahwa Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan Perpajakan akan agar djatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundag-undangan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Panyabungan (Yunadi, S.Ag.) di dampingi Penitera (Drs. H. M. Nasir) mengucapkan selamat datang di Pengadilan Agama Panyabungan serta terima kasih kepada tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan yang telah bersedia berkunjung ke Pengadilan Agama Panyabungan untuk melaksanakan Audiensi Kerja Sama Pelaksanaan Pekan Panutan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019.
Dalam penyampaian materinya tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan menyatakan bahwa sesuai amanat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) bahwa diwajibkan kepada semua ASN/PNS, Polri dan TNI untuk menyampaikan SPT Tahunan 2019 secara Online (E-Filing). Dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan secara Online (E-Filing) ini maka semua wajib pajak harus sudah ter-registrasi atau memiliki E-FIN.