logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Audiensi dan Wawancara Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Selong

Foto Bersama Pimpinan PA Selong Dengan Rombongan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Rabu 22 Juni 2022, Pengadilan Agama (PA) Selong mendapat kunjungan dari  Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam rangka audiensi dan wawancara terkait dengan penyusunan naskah akademik dengan topik “Implementasi Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Dalam Mencegah Perkawinan Pada Usia Anak Pasca Lahirnya PERMA No. 5 Tahun 2019”

PERMA No. 5 Tahun 2019 ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat. Makna Dispensasi Kawin itu sendiri adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum genap berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Suasana Audiensi dan Wawancara di Ruang Ketua PA Selong

Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I. menjelaskan “Perkara Dispensasi Kawin di PA Selong memang cukup banyak, hal ini terkait erat karena masih kentalnya tradisi Merarik pada masyarakat Lombok Timur. Pada Tradisi ini, sang calon mempelai wanita akan dipaling  atau dilarikan untuk dijadikan istri. Sang pria dan wanita biasanya telah berjanji untuk bertemu di suatu tempat. Setelah itu, sang wanita akan dibawa oleh pihak pria ke rumah keluarganya selama satu hingga tiga hari, lalu dilanjutkan dengan prosesi lainnya hingga sah menjadi suami istri. Jika perkawinan tidak jadi dilakukan, maka masyarakat Lombok meyakini bahwa hal itu adalah suatu aib. Oleh sebab itu, banyak anak usia dini yang terpaksa dinikahkan orang tuanya karena sudah terlanjur dilarikan oleh pacarnya untuk menghindari aib dan gunjingan dari masyarakat. Nah, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya permintaan dispensasi kawin pada PA Selong”. Paparnya.

“Namun, tidak semua perkara dispensasi kawin kami kabulkan, banyak juga yang kami tolak. Pada tahun 2022 sampai bulan juni ini perkara dispensasi kawin yang masuk pada PA Selong sebanyak 16 perkara dengan 3 perkara dicabut, 6 dikabulkan dan 7 perkara ditolak.” Tambah Wakil Ketua PA Selong Dr. Imran, S.Ag., M.H.

Dra. Hj. Ernida Basry, M.H selaku Hakim Tinggi Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan menegaskan bahwa penolakan dispensasi nikah pun harus tetap dikaji dan diteliti jangan hanya menolak tanpa ada solusi, karena jangan sampai PA menolak dispensasi malah menimbulkan maraknya nikah sirri.

 “Banyaknya perkara dispensasi nikah yang masuk ke PA bukan berarti terjadi kemunduran, namun sebenarnya itu menunjukkan adanya kesadaran hukum pada masyarakat. Adapun upaya untuk menekan angka pernikahan dini, Pengadilan Agama harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi yang terkait untuk menyamakan standar agar peraturan dan kebijakan yang tercipta berjalan selaras sehingga tujuan dapat tercapai. Angka pernikahan Dini menurun otomastis perkara dispensasi kawin pun akan menurun”. Imbuh Hakim Tinggi Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Dr. Drs. Nurul Huda, S.H., M.H. (yara)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice