logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Audensi PA Sekayu dengan Bupati Banyuasin Bahas Pembentukan PA Baru dan Sidang Isbat

 

Wakil Ketua PA Sekayu Drs. H. Shalahuddin Haji Abbas, M.H. dan Panitera/Sekretaris Yuli Suryadi, S.H., M.M. memberikan penjelasan kepada Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, S.H. dan jajarannya mengenai program kerja PA Sekayu di antara pembentukan pengadilan agama baru dan pelaksanaan sidang isbat

Sekayu|pa-sekayu.go.id

Senin (01/06/2015) Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Drs. H. Shalahuddin Haji Abbas, M.H. melakukan audiensi ke Bupati Banyuasin dalam rangka membahas pelaksanaan pembentukan pengadilan agama baru dan sidang isbat di wilayah kabupaten Banyuasin, sekaligus perkenalan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu diwilayah kabupaten Banyuasin tersebut, di mana kabupaten Banyuasin ini akan berdiri pengadilan agama baru sesuai usulan Pengadilan Agama Sekayu dalam 2 tahun terakhir ini.

Pada kesempatan itu juga Panitera/Sekretaris Yuli Suryadi, S.H., M.M. dan Wakil Sekretaris Sudarman, S.Ag., MH., menyampaikan program kerja dari Pengadilan Agama Sekayu yang salah satunya memberikan kemudahan bagi akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di antaranya pelaksanaan sidang isbat di kabupaten Banyuasin ini, hal ini untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang secara geografis kabupaten Banyuasin merupakan salah satu kabupaten yang memiliki wilayah yang sangat luas sehingga jarak beberapa kecamatan tertentu ke ibukota kabupaten sangat jauh.

Selain itu, kabupaten Banyuasin sebagian besar adalah wilayah perkebunan dan perairan/persawahan. Hal ini yang menyulitkan pencari keadilan dari desa (dusun) yang cenderung mendapat kesulitan apabila akan mengajukan perkara ke pengadilan agama yang berada di ibukota kabupaten.

Hal ini juga tidak terlepas beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan acuan dalam program kerja Pengadilan Agama Sekayu berupa penyelesaian sidang isbat di antaranya:

  1. Penegakan keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan (justice for the poor) merupakan kewajiban bersama setiap komponen bangsa terutama lembaga penegak hukum.
  2. Akta nikah atau akta cerai (eks) pasangan suami isteri sangat diperlukan bagi pencatatan akta kelahiran anak keturunannya demi kepastian identitas hukum (legal identity) bagi anak.
  3. Banyak perkara itsbat nikah yang telah diputus oleh Pengadilan Agama tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Tidak tercatatnya pernikahan orang tua berakibat pada tidak dicatatkannya akta kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Sidang Isbat ini merupakan amanat Justice for All serta realisasi mandat negara untuk membuka akses terhadap masyarakat yang kurang mampu dan berada jauh dari wilayah kantor PA Sekayu. Mudah-mudahan dengan adanya program ini akan dapat membantu menyelesaikan perkara dan memberikan Justice for All  di kabupaten Banyuasin.

Bupati BanyuasinYan Anton Ferdian, S.H. selaku orang nomor satu di kabupaten Banyuasin ini sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas program yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama Sekayu dalam rangka memberikan akses yang mudah bagi masyarakat para pencari keadilan. Demikian pula pemerintah daerah akan berusaha mengkorelasikan program pemerintah daerah dengan program Pengadilan Agama Sekayu seperti pelaksanaan sidang isbat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin siap bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sekayu sesuai dengan tupoksi masing-masing demi kepentingan masyarakat kabupaten Banyuasin dan akan berkomitmen untuk membantu kelancaran pembentukan pengadilan agama baru dengan menyediakan tanah seluas 5.000 M2 serta siap mendukung  pelaksanaan sidang isbat di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Sekayu ini.

Diakhir pertemuan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajarannya yang telah meluangkan waktunya dalam menerima kedatangan kami. Kemudian Bupati Banyuasin mengharapkan kedepannya hubungan dan kerjasama ini akan berlanjut terhadap program Pengadilan Agama Sekayu yang dapat memberikan kontribusi yang positif masyarakat yang berada di kabupaten Banyuasin ini. (Darman)





Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice