Aset Mahkamah Agung Kembali Bertambah

Bangko | PA Bangko
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Hibah Tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin Kepada Pengadilan Agama Bangko Kelas 1 B tercatat sebagai Aset Mahkamah Agung Cq. Pengadilan Agama Bangko. Dengan keluarnya Surat Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Berbentuk Barang Nomor : 2018159402211001 tanggal 01Agustus 2018 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bangko.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangko Drs. Mahmud Dongoran, MH melalui Sekretaris Pengadilan Agama Bangko Syafrianto, S.Ag,.M.M. menjelaskan bahwa Penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah yang dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2018 yang lalu dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Merangin. BAST langsung di tandatangani Bupati Merangin Bapak Al Haris sebagai Pihak dari Pemda Merangin dan Plt Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Bapak Jamaludin dari Pihak Mahkamah Agung dan disaksikan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Sekretaris PTA Jambi serta Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama terdekat.
Alhamdulillah proses hibah ini sudah kita lewati dan sudah tercatat di Aplikasi SIMAK BMN senilai Rp. 82.188.000,- pungkasnya. (Rahza – Jurdilaga PA Bangko – PTA Jambi )